Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pentingnya penerapan zona informatif dan kolaborasi keterbukaan informasi publik (KIP) di setiap badan publik.
“Dari sejumlah paparan, kami melihat masih minim kolaborasi antara badan publik, khususnya RSUD dengan publik dan Komisi Informasi DKI Jakarta," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Harry mengatakan hal itu saat melanjutkan tahapan presentasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Ke depannya, kata dia, perlu ada sinergi yang lebih konkret agar pelayanan informasi publik semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada publik terkait hak atas informasi, terutama mengenai layanan dan isu kesehatan.
“Publik harus mendapat edukasi mengenai keterbukaan informasi publik, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan warga. Ini menjadi bagian dari hak masyarakat yang dijamin undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menyoroti aspek pemanfaatan media sosial dan transparansi informasi kesehatan yang disampaikan oleh badan publik.
“Beberapa waktu lalu muncul informasi bahwa hujan di Jakarta mengandung mikroplastik. Hal seperti ini penting untuk segera disampaikan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi agar tidak menimbulkan misinformasi,” ucapnya.
Ferid juga menegaskan pentingnya peran rumah sakit dalam mengelola dan menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan empatik kepada masyarakat.
“RSUD perlu memastikan bahwa setiap informasi kesehatan, baik yang bersifat layanan maupun kondisi lingkungan, dikelola dengan baik dan disampaikan melalui saluran resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, tidak menimbulkan keresahan, dan tetap menjaga kepercayaan publik,” tutur Ferid.
Ia menambahkan, pengelolaan konten media sosial dan pembaruan program komunikasi publik harus terus ditingkatkan agar layanan informasi publik lebih adaptif dan edukatif.
Pada hari kedua pelaksanaan, sebanyak 32 pimpinan badan publik mulai dari kategori badan hingga RSUD memaparkan laporan implementasi layanan informasi publik di hadapan tim penilai dari KI DKI Jakarta dan perwakilan PPID Provinsi DKI Metha Silvia Ningrum.
Tahapan presentasi ini merupakan bagian dari proses penilaian E-Monev KI DKI Jakarta Tahun 2025 yang menilai empat aspek utama, yakni komitmen pimpinan, komitmen organisasi, inovasi layanan informasi publik, dan kebermanfaatan informasi bagi masyarakat.
Adapun daftar 32 badan publik yang mengikuti presentasi E-Monev pada Selasa (11/11) itu, yakni:
1. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
4. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta
9. RSKD Duren Sawit
10. RSUD Jagakarsa
11. RSUD Budhi Asih
12. RSUD Jatipadang
13. RSUD Cempaka Putih
14. RSUD Johar Baru
15. RSUD Cilincing
16. RSUD Kebayoran Baru
17. RSUD Kebayoran Lama
18. RSUD Kramat Jati
19. RSUD Kembangan
20. RSUD Mampang Prapatan
21. RSUD Kepulauan Seribu
22. RSUD Matraman
23. RSUD Koja
24. RSUD Pasar Minggu
25. RSUD Pasar Rebo
26. RSUD Tanah Abang
27. RSUD Pesanggrahan
28. RSUD Tanjung Priok
29. RSUD Sawah Besar
30. RSUD Tarakan
31. RSUD Tamansari
32. RSUD Tebet







