RUU KUHAP: DPR-Pemerintah Sepakat Pengidap Disabilitas Mental Tak Dipidana
kumparanNEWS November 12, 2025 07:01 PM
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan mengatur setiap orang yang mengidap disabilitas mental tidak bisa dipidana. Namun, akan direhabilitasi.
Pasal terkait hal itu telah diketok di dalam rapat Panja RKUHAP di Komisi III DPR RI bersama Panja pemerintah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/11). Aturan itu tertuang dalam Pasal 137A. Berikut adalah bunyinya:

Pasal 137A

  • Ayat 1: Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan atau intelektual berat, sebagaimana dimaksud KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.
  • Ayat 2: Tindakan sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Ayat 3: Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud ayat 2 bukan merupakan putusan pemidanaan.
  • Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan dan pelaksanaan tindakan diatur dalam peraturan pemerintah.
“Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental itu mendapat rehabilitasi bukan pemidanaan, termasuk penyesuaian terhadap KUHAP,” jelas perwakilan tim perumus dan tim sinkronisasi RKUHAP, David dalam rapat Panja tersebut.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Akademisi Universitas Lambung Mangkulas Kalsel, Forum Advokat Pembaharuan HAP, dan Indonesian Center For Enviromwntal Law (ICEL) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (10/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Akademisi Universitas Lambung Mangkulas Kalsel, Forum Advokat Pembaharuan HAP, dan Indonesian Center For Enviromwntal Law (ICEL) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (10/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej sebagai ketua Panja dari pemerintah menjelaskan, aturan ini mengadopsi aturan di dalam KUHP.
“Jadi dalam KUHP itu pasal 38, 39, tentang pertanggungjawaban pidana itu memang bagi penyandang disabilitas (mental), mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab, sehingga memang putusan itu memang bukan pemidanaan tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi,” ucap Eddy di dalam rapat.
“Ini mereka koalisinya juga menemui kami pemerintah dan kami setuju Pak dengan usulan dari LBH Apik ini,” tambahnya.
Para anggota Panja dari Komisi III merasa pasal tersebut sudah tepat. Mereka menyetujui pasal tersebut untuk masuk di dalam RKUHAP.
“Oke, ketok ya?” ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman diikuti sorakan setuju oleh para anggota.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.