Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut hasil sewa apartemen milik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa seorang Staf Ocean Apartment berinisial RS sebagai saksi pada 12 November 2025.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.







