PT Transjakarta Angkat Bicara Soal Kasus Tiga Karyawati Diduga Dilecehkan Dua Atasan
Rr Dewi Kartika H November 12, 2025 10:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait kasus tiga karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya.

Para korban yakni dua pramusapa unit Transjakarta Care dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata mengalami pelecehan seksual dari atasannya pada bulan Mei 2025 lalu.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.

"Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu, Rabu (12/11/2025).

Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua terduga pelaku dipecat, PT Transjakarta menyatakan sudah memberikan sanksi terhadap dua karyawannya tersebut.

Namun PT Transjakarta tidak merinci bentuk sanksi apa yang diberikan, sementara berdasarkan keterangan serikat pekerja kedua terduga pelaku pelecehan dikenakan surat peringatan (SP) 2.

Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku," ujarnya.

Ayu menuturkan bila nantinya terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati, maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.

PT Transjakarta menyebut bahwa selalu menempatkan diri di sisi korban, dan tidak akan melakukan intervensi bila ketiga korban menempuh proses hukum pidana atas kasus dialami.

"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut," tuturnya.

Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Menggunakan mobil komando, massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.