Usulan Kenaikan UMK Jatim 2026: Buruh Minta Naik 8-10 Persen, Pemprov Harap Proporsional
Ndaru Wijayanto November 12, 2025 10:32 PM

 

Ringkasan Berita:
  • Pekerja di Jawa Timur mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 8-10 persen, dengan alasan kenaikan kebutuhan pokok, BBM, dan inflasi.
  • Sekdaprov Adhy Karyono menekankan kenaikan UMK harus proporsional agar tidak mengganggu ekosistem usaha, investasi, dan daya saing Jatim.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menanggapi usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang diajukan oleh kalangan pekerja, yakni sebesar 8-10 persen.

Adhy menekankan, setiap tahun pekerja biasanya menginginkan kenaikan UMK setinggi-tingginya. Namun, ia berharap usulan kenaikan disampaikan secara proporsional.

Dengan harapan agar kenaikan UMK tahun depan tidak mengganggu keberlangsungan ekosistem usaha dan investasi di Jatim.

“Kalau usulan buruh tentu inginnya naiknya tinggi. Akan tetapi kita harus hitung dulu kondisi investasi di Jatim,” kata Adhy, saat diwawancara di Hotel Movenpick Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Dalam penetapan UMK dikatakan Adhy dua pihak yang kepentingannya harus diakomodir. Pertama adalah kalangan pekerja, yang kedua adalah kalangan pengusaha. 

Serta ada juga elemen dari perguruan tinggi yang kemudian memberikan kajian dan masukan untuk bisa memastikan feasibility-nya apakah yakin antara 8-10 persen kenaikan UMK bisa dilaksanakan secara baik bagi kalangan usaha di Jatim.

“Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi. Sebab dengan nilai segitu apa bisa terus perusahaan tersebut tetap bisa berlangsung investasi di Jatim,” ujarnya.

“Karena persaingannya adalah daya saing kita di UMK, kalau lebih tinggi maka perusahaan perusahaan akan banyak pindah ke Jawa Tengah,” tegasnya.

Jika UMK Jatim terlalu tinggi, bukan tidak mungkin pengusaha memilih memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah yang UMK nya lebih rendah. Terutama sektor usaha padat karya yang memiliki banyak pekerja. 

“Oleh sebab itu kami ingin UMK ini diusulkannya proporsional. Agar disparitas ini semakin waktu semakin kecil. Sebab saat ini yang di ring 1 dengan ring 4 itu jauh sekali,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja Ahmad Fauzi menegaskan bahwa serikat pekerja saat ini mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK ditetapkan di akhir November, Fauzi penetapan UMP maupun UMK tahun 2026 akan ditetapkan di bulan Desember.

“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” tegas Fauzi dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjur pihaknya menegaskan hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisan antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.

Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM dan juga kondisi inflasi. Sehingga pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak melainkan situasi ekonomi saat ini.

Meski buruh memiliki suara permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, dewan pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain. 

“Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun maka sistem yang diterapkan nantinya dewan pengupahan di masing-masing kab kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.