Ajukan Banding, Nikita Mirzani Minta Dibebaskan dari Hukuman
kumparanHITS November 12, 2025 10:40 PM
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding. Ia menyebut, pihaknya tak setuju dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Galih, ada banyak bukti dan saksi yang diajukan oleh pihaknya, namun tak jadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Di mana daripada bukti-bukti kita yang saya tahu sendiri itu ada sebanyak 57 bukti buat Nikita Mirzani dan 20 bukti buat Ismail Marjuki, termasuk ada saksi juga kan," kata Galih.
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
"Kalau saya perhatikan, saya baca dengan saksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU," tambahnya.
Hal-hal tersebut dinilai sebagai ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam persidangan. Oleh karena itu, pihak Nikita Mirzani mantap untuk mengajukan banding.
"Karena ini kan upaya hukum, upaya hukum banding yang diambil. Sayang sekali kalau tidak diambil upaya hukum banding ini. Karena kan JPU juga ajukan banding. Kita wajib banding, seperti itu," ujarnya.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Galih menekankan bahwa dalam memori banding itu pihaknya membuktikan Nikita Mirzani tidak pernah melakukan tindak pemerasan. Sehingga, ia berharap agar Nikita bisa dibebaskan dari vonis hakim.
"Iyalah pastinya, kita minta dibebaskan untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marjuki, seperti itu," tukasnya.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.
Atas perbuatan itu Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah Nikita jalani.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.