Pihak Nikita Mirzani Ajukan Proposal Ganti Rugi Sebesar Rp 200 M dalam Mediasi
kumparanHITS November 12, 2025 10:40 PM
Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Dalam sidang kali ini, kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Dalam gugatannya, Nikita Mirzani meminta ganti rugi sebesar Rp 244 Miliar.
Kendati demikian, dalam mediasi, pihak Nikita mengajukan nilai yang berbeda dalam proposal yang mereka ajukan. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan proposal ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
Perbesar
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
"Di proposal kita ajukan Rp 200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp 200 miliar," tutur Galih usai sidang.
Galih menekankan bahwa nilai tersebut merupakan hasil diskusi dengan Nikita Mirzani. Kata Galih, berdasarkan perhitungan, nilai tersebut dibilang sudah proporsional.
"Sudah kami diskusikan dengan kerugian-kerugian di mana hak-hak daripada Nikita Mirzani ini kan sekarang ini kan tidak merdeka, kan?" ujar Galih.
"Tidak bisa menghasilkan harta dan lain sebagainya. Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya. Ya wajar-wajar aja dia meminta, ya, meminta agar dibayarkan sebesar itu," tambahnya.
Perbesar
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Sejak bulan Maret hingga saat ini, Nikita Mirzani memang tak mendapatkan penghasilan. Perhitungan nominal tersebut sudah sesuai dengan penghasilan yang harusnya bisa Nikita dapatkan jika tidak menjalani penahanan.
Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.
Gugatan tersebut bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak. Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu, membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.
Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Andi kemudian menjelaskan ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga immateriil.