RUU KUHAP: MA Dapat Keluarkan Penetapan Penahanan Paling Lama 30 Hari
kumparanNEWS November 13, 2025 01:40 AM
Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah dibahas Komisi III DPR dan Pemerintah. Salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Panja ialah kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam mengeluarkan penetapan penahanan pada tingkat kasasi.
Dalam RUU tersebut diatur MA berwenang menetapkan penahanan paling lama 30 hari. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 98.
Berikut ini bunyinya:
Untuk kepentingan pemeriksaan perkara kasasi, Ketua Mahkamah Agung berwenang mengeluarkan penetapan penahanan untuk waktu paling lama 30 hari
Pada KUHAP yang saat ini masih berlaku, hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1). Pada KUHAP eksisting, MA melakukan penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua MA paling lama 60 hari.
Wakil Menteri Hukum Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, dalam RUU KUHAP ini masa waktu 30 hari itu adalah sebagai batasan.
“Waktunya gak usah disebutin ya?” Tanya anggota Komisi III Soedeson Tandra dalam Rapat Panja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (12/11).