Eggi Sudjana Tolak Hadiri Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi: Silakan 'Jemput' Saya
Acos Abdul Qodir November 13, 2025 02:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Polisi tetapkan delapan tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi, Kapolda tegaskan ijazah sah.
  • Eggi Sudjana menolak hadir, menantang polisi lakukan jemput paksa dirinya.
  • Apa yang membuat Eggi percaya diri menolak diperiksa hingga menantang aparat?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” kata Eggi, Rabu (12/11/2025).

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan Eggi menolak memenuhi panggilan resmi aparat.

8 Tersangka, Dua Klaster, Ijazah Sah

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan melalui asesmen bersama sejumlah ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.

Polisi menegaskan, laporan pencemaran nama baik tersebut berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan, peran hukum, serta jenis perbuatan yang dilakukan masing-masing.

  • Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah.
  • Klaster kedua: mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kapolda Asep menegaskan, ijazah Jokowi sah secara hukum, dengan berkas pendidikan mulai dari SD hingga kuliah di UGM telah berada di tangan penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Tidak Akan Hadir, Menunggu Dijemput

Eggi menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.

“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan sekalipun menerima surat panggilan, dirinya tidak akan menghadiri pemeriksaan.

“Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.

5 Alasan Penolakan Eggi

Eggi menyebut lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah:

  • Hak Imunitas Advokat – UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Eggi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin Pasal 16 UU Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” ujarnya.

  • Perlindungan Saksi dan Pelapor – UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Ia menegaskan posisinya sebagai kuasa hukum pelapor seharusnya dilindungi Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini undang-undangnya ada, kan begitu mesti nasihatnya. Advokat kok dilaporin,” kata Eggi.

  • Proses Hukum Sebelumnya – Amnesti Gus Nur oleh Presiden RI

Eggi berpendapat amnesti Presiden Prabowo kepada Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait ijazah Jokowi.

“Gus Nur setelah dinyatakan amnesti oleh Prabowo, amnesti itu artinya diampuni, selesai semua urusan hukum. Kok sekarang saya pengacaranya malah jadi tersangka,” tuturnya.

  • Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli – Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya (2024)

Ia menilai gelar perkara khusus tidak sah karena ijazah asli Jokowi sebagai objek pembahasan tidak pernah dihadirkan.

“Saya tanya satu, mana (ijazah) aslinya? Kalian ini gelar perkara tapi objek yang dibahas enggak dihadirkan. Nothing ini gelar perkara. Saya walkout,” tegasnya.

  • Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan – Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Eggi menilai penetapan dirinya melanggar aturan internal kepolisian karena dilakukan tanpa proses penyidikan terlebih dahulu.

“Peraturan Kapolri itu menerangkan tentang penyidikan, bahwa tidak bisa orang dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan,” kata Eggi.

Kasus Lama, Amnesti, dan Agenda Baru

Kasus ijazah Jokowi mencuat sejak 2022 melalui gugatan perdata Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Proses hukum berlanjut ke ranah pidana, hingga keduanya divonis bersalah menyebarkan berita bohong. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 kemudian mencabut pasal larangan penyiaran berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, yang menurut Eggi membuat tuduhan terhadap dirinya tidak relevan.

Gus Nur mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding, keluar bersyarat pada April 2025, dan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

“Kalau Gus Nur sudah diampuni, kenapa saya sebagai pengacaranya malah dijadikan tersangka?” kata Eggi.

Kapolda Asep menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap.

Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.