3 Cara Licik Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Pelakunya Tukang Bangunan
Khistian Tauqid November 13, 2025 12:32 PM

TRIBUNBATAM.id - Insiden pembunuhan terhadap Aresty Gunar Tinarga (AGT)di rumahnya di Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat pada Senin (10/11/2025), akhirnya terungkap.

AGT dibunuh oleh Yahya Himawan (27) tukang bangunan yang pernah merenovasi rumah korban.

Pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan Yahya sejak Sabtu (8/11/2025).

Termasuk memasukkan korban ke dalam septic tank rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah.

Motif Yahya membunuh istri pegawai pajak yang berdinas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari tersebut karena ingin mencuri barang berharga korban.

Yahya ternyata terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, membeberkan pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kejadian bermula saat gaji pelaku sebesar Rp3,3 juta telah habis untuk judi online.

Pelaku yang sudah terdesak lantas merencanakan perampokan di rumah korban.

Pasalnya, pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban yang pernah direnovasi.

Selanjutnya, Yahya berdalih hendak memperbaiki keramik sehingga korban mempersilahkannya masuk.

Ketika berada di dalam rumah korban ditodong senjata tajam dan diminta menyerahkan uang.

Mendengar korban berteriak, pelaku menikamnya hingga tewas.

Berikut tiga skenario pelaku tutupi kasus pembunuhan:

1. Rumah Korban Dipel

Setelah korban meninggal, Yahya mengepel rumah untuk menghapus jejak.

Darah yang berceceran di lantai, pintu serta dinding dibersihkan.

Saat kejadian, korban berada di rumah sendirian karena suaminya bekerja.

2. Panggil Sopir

Jasad dimasukkan ke kontainer plastik milik korban yang dipakai saat pindahan rumah.

Pelaku juga menggunakan karung beras untuk mengambil barang berharga korban seperti handphone, laptop, kamera, tablet, jam tangan, smartwatch, dan dompet. 

Agar jejaknya tak terlacak, pelaku memakai handphone korban untuk memesan mobil box.

Kontainer berisi jasad dimasukkan untuk dipindahkan ke rumah kosong.

Pelaku menghilangkan jejak dengan membakar kontainer plastik.

3. Balas Pesan Suami Korban

Yahya sempat membalas pesan dari suami korban sekitar pukul 11.00 WIT.

Hal tersebut dilakukan agar suami korban tak khawatir sehingga aksinya berjalan lancar.

Pesan yang dituliskan pelaku ke ponsel suami korban yakni 'saya lagi nyuci'.

Sekitar pukul 15.30 WIT, suami korban menemukan jasad Aresty di dalam sebuah rumah yang terkunci dari dalam.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Kemudian Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dimakamkan di Blitar

Paman korban, Supriyono, menerangkan korban dan suaminya baru tiga bulan pindah ke Manokwari karena tuntutan pekerjaan.

Mereka belum dikaruniai anak dan sebelumnya tinggal di Jakarta.

Aresty dan suami merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. 

"Aresty dulu keluar dari tempat kerjanya. Ia dan suaminya belum punya anak. Korban berhenti kerja, harapannya agar segera punya anak," ungkapnya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Korban dimakamkan di kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).

Supriyono mengaku tak mengenal pelaku yang telah ditangkap kepolisian.

"Pelaku orang Ponorogo, Jawa Timur. Pelaku ini pernah diminta memperbaiki dapur di rumah keponakan saya," tuturnya.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.