Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Denda Adat Toraja Rp 2 M dan 96 Kerbau-Babi
Christine Tesalonika November 13, 2025 04:34 PM

Pandji Pragiwaksono buka suara terkait kasus yang baru-baru ini menimpanya. Diketahui, Pandji menghadapi persoalan hukum akibat candaannya dalam pertunjukan stand up comedy tahun 2013. Ia menerima somasi dari Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) yang mengancam akan menjatuhkan sanksi adat berupa denda Rp 2 miliar serta kurban 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

Menanggapi hal tersebut, Pandji sendiri sudah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku bahwa dirinya kurang peduli terhadap lelucon yang ia lontarkan dan dinilai menyakiti hati masyarakat Toraja.

"Jadi gini, seperti yang sudah saya sampaikan di Instagram, permohonan maaf sudah diberikan. Saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung," ujar Pandji Pragiwaksono di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Kamis (13/11/2025).

Tak ingin berlarut-larut, Pandji pun mengaku sudah melakukan dialog dengan sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Menurut Rukka Sombolinggi, hukuman yang diterima Pandji kurang tepat karena harus dilakukan dialog bersama perwakilan 33 wilayah adat Toraja.

"Saat ini dialog sudah dilakukan dengan teman-teman di AMAN, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ibu sekjennya adalah Bu Rukka Sombolinggi. Dan menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja," ujar Pandji.

Lebih lanjut, Pandji menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan hanya belum final, melainkan tidak akurat menurut pihak AMAN.

"Jadi, kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada. Dan kalau menurut Ibu Rukka dan banyak sekali teman-teman Toraja, sebenarnya masyarakat Toraja tuh tidak memberi hukuman," ungkapnya.

Meski demikian, Pandji menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ia berencana memberikan sumbangan sebagai simbolisasi permintaan maaf dan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat Toraja.

"Bahwa nanti mungkin ada sumbangan yang diberikan, itu kayaknya lebih kepada inisiatif baik yang saya ingin berikan untuk simbolisasi bahwa saya ingin hubungan ini berjalan dengan baik. Jadi, ya saya untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya sih percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN," ujar Pandji.

Hingga saat ini, Pandji mengaku belum menerima pemanggilan resmi dari pihak kepolisian terkait masalah tersebut.

"Belum ada (pemanggilan di Polda)," ujar Pandji.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video lawas stand up comedy Pandji Pragiwaksono kembali viral di media sosial. Video tersebut pun menuai banyak kecaman karena dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo di Toraja.

Akibatnya, Pandji pun dilaporkan ke polisi dan dihadapkan dengan hukuman sanksi adat yang berat berupa denda Rp 2 miliar serta kurban 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.