Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung. Kasus ini timbulkan kerugian negara Rp 205 miliar.
Bintang didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto; dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Pembacaan dakwaan itu dilakukan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Perkara ini diawali tahun 2018 saat PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda. Pengadaan lahan itu tak tertulis dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.
"Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," sebutnya.
Pengadaan lahan dilakukan tidak pada lokasi yang telah dibuat kajiannya. Sehingga lahan yang dibeli tak memberikan manfaat.
"Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua," jelasnya.
Korupsi dalam pengadaan lahan tersebut juga telah memperkaya korporasi PT STJ sebesar Rp 205.148.825.050. Atas perbuatannya, Bintang dan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







