TRIBUN-BALI.COM — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker dan ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan membeberkan progres penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026. Selain itu, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) UMP 2026.
Ketika ditemui usai Pelepasan 2.183 Peserta Magang ke Jepang di Monumen Bajra Sandhi Bali, pada Kamis (13/11), Setiawan mengatakan saat ini sedang proses nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan.
“Tapi pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar tiap daerah pasti beda. Nah, ini dewan pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu jadi begitu ada sinyal berupa juklak (petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis) pusat segera kita secepatnya,” jelas Setiawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang jelas UMP maupun UMK di tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini.
Namun berapa besarannya belum dapat dipastikan karena ada salah satu parameter saat ini yaitu indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup. Salah satu indikator yang akan digunakan adalah nilai pertumbuhan ekonomi.
“Kalau kemarin dari Pak Presiden kan 6,5 persen itu untuk UMP UMK kemudian ada sektoral. Masing-masing daerah. Nah ini bergantung teman-teman dewan pengupahan, kan di sana ada perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha, kira-kira sektor mana yang mendongkrak ekonomi,” sambungnya.
Ia pun telah menanyakan ke Kemenaker kapan diterbitkan juklak dan juknis perhitungan UMP sehingga dapat dilakukan rapat teknis di dewan pengupahan untuk segera bisa mengusulkan angka UMP.
Di Tahun 2025 terdapat 5 Kabupaten di antaranya Kabupaten Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, Karangasem, setelah dihitung dengan formula yang ada pun atau dinaikan 6,5 persen pun masih di bawah UMP Provinsi sehingga UMP yang digunakan.
“Coba lihat nanti, kan banyak faktor, kalau ternyata lebih tinggi provinsi pakai UMP saja artinya jaminan terhadap tenaga kerja kita yang 0-1 tahun ada jaminan perlindungan untuk upah yaitu UMP,” bebernya.
Dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan setelah dibahas dengan stakeholder harus dilaporkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan, setelah itu keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Mudah-mudahan akhir tahun (angka UMP) sudah keluar karena berefek ke perencanaan tahun depan,” tutupnya. (sar)