MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun
Musahadah November 14, 2025 01:31 AM
Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, termasuk jika ada penugasan dari Kapolri.
  • Gugatan diajukan Syamsul Jahidin yang menilai banyak polisi aktif merangkap jabatan sipil, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.

 

SURYA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan ini berlaku mutlak, termasuk bila ada arahan atau penugasan langsung dari Kapolri.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota Polri di jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut, kata dia, merupakan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, bahkan justru membuatnya kabur.

“Terlebih, adanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” ujar Ridwan.

Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sekaligus bagi karier ASN di luar Polri.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

Duduk Perkara

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Ia menyoroti banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil di luar struktur Polri, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Beberapa di antaranya adalah posisi Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Dalam permohonannya, pemohon menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai, norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri, karena selain berperan menjaga keamanan negara, anggota Polri juga terlibat dalam pemerintahan dan birokrasi.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali batasan peran polisi agar tetap fokus pada fungsi keamanan dan tidak rangkap jabatan di ranah sipil.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.