Ringkasan Berita:
- Empat hari beruntun, KPK sisir kantor hingga rumah pejabat Riau cari bukti korupsi.
- Dokumen dan bukti elektronik disita, diduga terkait manipulasi anggaran pendidikan dan infrastruktur.
- Kasus bermula dari OTT Rp7 miliar, menyeret Gubernur nonaktif Abdul Wahid dan pejabat dekatnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak maraton mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau serta dua rumah pribadi untuk mencari bukti tambahan.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait manipulasi anggaran.
“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, Kamis (13/11), tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Budi menegaskan, barang bukti yang disita memiliki benang merah dengan temuan sebelumnya.
Fokus utama penyidik adalah menelusuri jejak administrasi terkait tata kelola anggaran yang diduga diselewengkan.
“Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran,” jelasnya.
Temuan ini melengkapi bukti yang sebelumnya diamankan dari kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Seluruh bukti bermuara pada dugaan praktik pergeseran anggaran di Pemprov Riau tahun 2025.
Penggeledahan di Disdik menjadi hari keempat rangkaian penyidikan KPK pasca-penetapan tersangka Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Sejak Senin (10/11), KPK melakukan penggeledahan estafet:
Rangkaian penggeledahan KPK di Riau bukanlah langkah yang berdiri sendiri.
Semua tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang berakar pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah.
Kasus ini bermula dari OTT pada 3 November 2025 di Pekanbaru, ketika KPK mengamankan sekitar 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan, beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga terkait praktik pemerasan proyek infrastruktur.
Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025, menjadikannya Gubernur Riau keempat yang pernah terjerat OTT KPK.
Keterlibatan Abdul Wahid dan Dani, yang sama-sama berasal dari PKB Riau, menimbulkan sorotan besar terhadap integritas kepemimpinan daerah.
Meski kasus ini ditangani sebagai tanggung jawab individu, publik menyoroti bagaimana jaringan politik lokal bisa berperan dalam praktik korupsi anggaran.
KPK menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau dan menurunkan kualitas pembangunan.
Korupsi anggaran pendidikan dan infrastruktur berpotensi langsung mengurangi kualitas layanan publik, mulai dari sekolah hingga jalan yang menjadi kebutuhan dasar warga.