Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta telah menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwana XIV. Ini profil KGPH Hangabehi.
---
Intisari hadir whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta telah menetapkan KGPH Hangabehi sebagi Pakubuwana XIV pada Kamis, 13 November 2025. Sementara pada Rabu, 5 November, sang adik, KGPAA Purbaya mengikrarkan diri sebagai Raja Keraton Surakarta.
Dengan begitu, Keraton Surakarta berpotensi akan memiliki raja kembar.
Penobatan terhadap putra sulung almarhum PB XIII ini merupakan hasil rapat yang diadakan oleh Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, yang mengumpulkan putra-putri PB XII dan PB XIII di Sasana Handrawina Keraton Solo.
Dengan dinobatkannya KGPH Hangabehi sebagai PB XIV, maka terjadi dualisme di Keraton Solo terkait penerus takhta raja.Sebagaimana disebut di awal, sesaat sebelum jenazah PB XIII diberangkatkan pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya juga telah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV.
Profil KGPH Hangabehi
KGPH Hangabehi adalah putra tertua PB XIII dari istri kedua, yakni Winari Sri Haryani atau KRAy Winari. Pernikahan PB XIII dan KRAy Winarni dilakukan sebelum sang Raja naik takhta. Perceraiannya juga terjadi ketika PB XIII belum menjadi Raja Keraton Solo.
Semetara KGPH Hangabehi lahir pada 5 Februari 1985 dengan nama kecil Gusti Raden Mas Soerjo Soeharto. KGPH Hangabehi sebelumnya bergelar KGPH Mangkubumi. Namun, gelar itu kemudian diganti pada 24 Desember 2022. Penggantian nama menjadi KGPH Hangabehi terjadi sebagai bentuk penolakan LDA Keraton Solo atas pengangkatan Gusti Purbaya menjadi putra mahkota.
Gusti Purbaya dinobatkan sebagai putra mahkota Keraton Solo oleh PB XIII pada 27 Februari 2022, ketika Tingalandalem Jumenengan SISKS PB XIII ke-18. Penobatan itu sekaligus memberi gelar baru kepada KGPH Purbaya, yaitu KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rojo Putra Narendra ing Mataram atau KGPAA Hamangkunegoro.
KGPH Hangabehi mengaku memilih untuk tidak ikut campur mengenai deklarasi Gusti Purbaya sebagai PB XIV. Karena pihak keluarga masih dalam situasi berduka setelah berpulangnya PB XIII. Hangabehi juga mengaku tidak terlibat dalam deklarasi Gusti Purbaya yang dilakukan sesaat sebelum jenazah PB XIII diberangkatkan, Rabu (5/11/2025).
"Saya malah nggak memikirkan ke situ (deklarasi Gusti Purbaya). Sama sekali nggak memikirkan ke situ," ujar KGPH Hangabehi pada Jumat (7/11/2025). "Saya mengikuti proses mangkat-nya sampeyan dalem sampai mengantarkan kereta jenazah. Kalau masalah itu (penerus takhta) bisa dibicarakan nanti sama keluarga," imbuhnya.
Kala itu, KGPH Hangabehi mengungkapkan penentuan penerus takhta Raja Keraton Solo masih belum final dan akan dibahas oleh keluarga internal.
"Itu biarkan masih menjadi pembicaraan di keluarga inti kami. Semua masih dibahas, dimusyawarahkan. Masih dibicarakan. Saya berkomunikasi terus dengan adik saya (Gusti Purbaya) untuk permasalahan ke depan bagaimana," tukasnya.
LDA nobatkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV
Setelah beberapa hari yang lalu KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya mengikrarkan diri sebagai Pakubuwono XIV, kini giliran Lembaga Dewan Adat yang menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Raja Keraton Surakarta.
Jika KGPAA Hamangkunegara adalah putra PB XIII dengan GKR Pakubuwono atau KRAy Pradapaningsih yang juga telah dikukuhkan sebagai putra mahkota, KGPH Hangabehi adalah putra PB XIII dengan putra tertua mendiang dari istri keduanya, KRAy Winari yang sudah bercerai sebelum PB XIII naik jadi raja.
Lembaga Dewan Adat menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwana XIV pada Kamis, 13 November 2025, siang. Tak pelak, Keraton Surakarta pun kembali dilanda konflik internal.
Mundur ke belakang, pada 27 Februari 2022 lalu, Hamangkunegoro secara resmi diangkat sebagai Putra Mahkota Keraton Surakarta bertepatan dengan peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 PB XIII.
Penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dilaksanakan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) di Sasana Handrawina. Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta merupakan lembaga adat yang berada di dalam struktur tradisional Keraton Surakarta. Lembaga ini terdiri dari para sentana dalem (kerabat raja) dan abdi dalem sepuh yang memiliki pengetahuan mendalam tentang tata cara, hukum adat, serta nilai-nilai budaya keraton.
Pembentukan Dewan Adat bertujuan untuk menjaga kelestarian adat istiadat, memberi nasihat kepada Sinuhun (raja), dan memastikan bahwa segala kegiatan serta keputusan di dalam keraton tetap sejalan dengan paugeran (aturan adat) yang telah diwariskan turun-temurun. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Adat memiliki peran penting sebagai penjaga otoritas adat dan moral di lingkungan keraton.
Lembaga ini memberikan pertimbangan dalam hal penetapan gelar kebangsawanan, tata upacara adat, serta penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan adat dan tradisi. Dewan Adat juga berfungsi sebagai penghubung antara nilai-nilai tradisional dengan kehidupan masyarakat modern, sehingga adat keraton tetap relevan dan dihormati dalam konteks sosial budaya masa kini.
Walaupun tidak memiliki kekuasaan politik, lembaga ini memiliki legitimasi kultural yang kuat di mata masyarakat adat Jawa. Dewan Adat juga berperan menjaga netralitas dan pelindung adat agar keraton tidak tergulung konflik internal.
Dikutip dari Tribun Solo, proses penobatan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV sempat diwarnai ketegangan. Aparat kepolisian dan TNI turut melaksanakan pengamanan.
Putra Pakubuwono XII, KGPH Suryo Wicaksono, mengungkapkan ketegangan terjadi saat putri tertua Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbay, masuk ke Sasana Handrawina. GKR Timoer menganggap penobatan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV bertentangan dengan kesepakatan antara putra-putri dalem sehingga terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng.
“Di mana Gusti Timoer dan adik-adiknya menyerbu Handrawina, tempat acara kita. Mereka mengatakan acara ini bertentangan dengan komunikasi internal mereka sebelumnya. Saat ini masih terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng,” ungkap KGPH Suryo pada Kamis (13/11/2025) dikutip dari Tribun Solo.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan.
Di sisi lain, Kementrian Kebudayaan membuat surat yang menyatakan bahwa Tedjowulan merupakan raja ad interim. "Saya mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Panembahan Agung Tedjowulan selaku pihak yang mendapat amanah dari pemerintah berdasarkan surat dari Kemenbud tanggal 10 kemarin. Dalam rapat tersebut, agendanya adalah pembacaan surat Kemendagri tanggal 10 November 2025 oleh Gusti Wandansari di depan para sentono dan putra-putri dalem PB XII dan PB XIII. Yang kedua, menjelaskan pembacaan surat Kemenbud tanggal 10 November 2025 tersebut,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, KGPH Hangabehi, atau yang juga dikenal sebagai Gusti Mangkubumi, diangkat sebagai Pangeran Pati atau calon raja. Tak lama kemudian, dia dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV.
“Lalu, kemudian pada saat itu ada pelantikan putra PB XIII, yaitu Gusti Mangkubumi, sebagai Pangeran Pati atau calon raja. Sekitar seperempat jam kemudian dilakukan penobatan PB XIV yang disaksikan oleh para sentono, kerabat, maupun para sesepuh keraton. Namun, setelah penobatan tersebut selesai, terjadi geger,” tuturnya.