Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Jumat di 14 wilayah yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Berikut lokasi gerai layanan Samsat Keliling, seperti dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al-Musyawarah Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Wali Kota Jaksel 0900.14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di halaman Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmoshpere 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih, 08.00-11.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-11.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00-11.30 WIB.

Melalui gerai layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.