Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.
Kejati Sumut geledah kantor di Jakarta dugaan korupsi "smartboard"
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeladah tiga kantor perusahaan di Jakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau "smartboard" untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat, Sumut.
“Hari ini, tim penyidik Kejati Sumut dan Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam penyidikan pengadaan papan tulis interaktif yang ada di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi," ujar Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman saat dihubungi dari Medan, Rabu.
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis
Yusril: Larangan polisi duduki jabatan sipil masukan Komisi Reformasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia menyampaikan putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.
MK: Anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan istri pegawai Pajak Manokwari terancam hukuman mati
Pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu, mengatakan, penyidik telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.







