TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, mengaku kaget dengan acara penobatan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV.
Tedjowulan mengaku kaget meski dirinya berada di Sasana Handrawina, tempat KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai raja Keraton Surakarta.
Tedjowulan menerangkan, acara tambahan tersebut tidak ia ketahui sebelumnya.
Pasalnya, acara inti adalah musyawarah putra-putri Paku Buwono XII dan Paku Buwono XIII.
“Jadi saya hanya menjalankan tugas menurut Surat Keputusan Menteri Kebudayaan terkait kekosongan kepemimpinan di Keraton Surakarta, sehingga saya kumpulkan keluarga besar Keraton Surakarta untuk bermusyawarah,” terangnya.
Namun Tejdowulan mengaku kaget lantaran saat KGPH Hangabehi masuk ke ruangan dan keluar ke acara forum lengkap menggunakan pakaian raja.
Tedjowulan lebih terkejut lagi dengan adanya acara tambahan berupa pengukuhan Paku Buwono XIV seusai musyawarah karena memang tidak ada rencana tersebut sebelumnya.
“Acara utamanya adalah musyawarah keluarga, memang beberapa kali diadakan namun hanya sebagian yang datang, maka Kamis siang itu, saya kumpulkan lagi untuk duduk bersama, tapi saya terkejut kok ada acara tambahan penobatan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV,” ujarnya.
Lantaran Tedjowulan berada di forum tersebut dan dianggap sebagai orangtua, maka dirinya tidak bisa mengelak dan tetap memberi restu, namun bukan restu penobatan sebagai raja.
“Saya agak kaget, di depan orang banyak gitu, pokoknya disungkumi pengestu, disungkumi, dan sebagainya. Kalau saya ini kan orang tua, gitu loh. Jadi sesepuh, ya disungkumi, disungkumi pengestu, ya sudah, saya pengestui gitu saja.
Tapi prinsipnya saya gak ngerti loh, kalau acara itu ada tambahan kayak gitu.
Tidak ada acara lainnya, itulah yang perlu saya sampaikan bahwa tidak pernah ada penambahan sebelumnya tentang acara tadi,” jelasnya.
Tedjowulan menegaskan bahwa pertemuan keluarga besar Keraton Surakarta Kamis siang itu untuk membacakan surat dari Menteri Kebudayaan RI.
“Tahapan pertama tadi adalah saya membacakan surat dari Menteri Kebudayaan. Kedua, dari surat tersebut, nama saya tercantum di situ. Saya di sini sebagai tembusan yang nomor empat, tembusan pertama Menteri Dalam Negeri, tembusan kedua Gubernur Jawa Tengah, tembusan ketiga Wali Kota Surakarta, yang keempat Mahamenteri, Kanjeng Gusti Pengeran Tedjowulan, yaitu saya,” terangnya.
Tedjowulan menjelaskan isi surat tersebut berupa imbauan agar semua pihak dapat menahan diri.
“Intinya kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan agar dapat menahan diri, melakukan koordinasi rapat dan rembug keluarga sesuai dengan aturan adat,” terangnya.
Tedjowulan merasa sedih mengapa banyak pihak tergesa-gesa.
Padahal ia berharap agar menunggu 40 hari setelah meninggalnya Paku Buwono XIII.
“Saya sedih kok harus tergesa-gesa seperti itu. Kan udah sampaikan dari awal saya, waktu di Wali Kota itu 40 hari lah. Tapi mungkin gak sabar dan sebagainya,” terangnya.
Diketahui, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Paku Buwono XIV penerus tahta Keraton Surakarta, Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.
Acara tersebut berlangsung seusai rapat keluarga yang diadakan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara Tedjowulan, Pakoenegoro menjelaskan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 10 November 2025 bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tentang Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat. Salah satu poin dalam surat tersebut menegaskan, Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting nasional yang wajib dilindungi oleh negara.
“Menteri Kebudayaan meminta agar proses pengelolaan Keraton berjalan sesuai ketentuan adat dan hukum nasional, serta berlangsung tertib, damai, dan penuh hikmat. Negara wajib hadir untuk memastikan keraton berjalan sesuai ketetapan adat dan hukum nasional," ujarnya
Pakoenegoro menuturkan, melalui surat itu, Menteri Kebudayaan mengkonfirmasi Gusti Tedjowulan sebagai Mahamenteri Keraton Surakarta memiliki kewenangan menjalankan fungsi Ad Interim. Kewenangan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 430-2933 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. (waw)