BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
Buntut dari kasus ini Polda Sulsel mendapat perintah dari Presiden untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru ini.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Presiden menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.
Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).
“Kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujarnya.
Tim khusus ini bertugas mendalami penanganan kasus yang dilaporkan pada tahun 2022 itu.
Penyidik yang menangani kasus dan mentersangkakan kedua guru akan dimintai keterangan. Polisi akan menggali proses atau mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi atas pungutan Rp 20.000 dari orangtua siswa.
Padahal, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Sebelumnya, Rasnal sempat memaparkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulsel.
Ia menilai proses hukum di Polres Luwu Utara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan penuh keanehan.
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Tapi saat penyidikan, hanya kepala sekolah dan bendahara komite yang jadi tersangka,” kata Rasnal. (kompas.com)