Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perbatasan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dikemas dalam berbagai program sosialisasi, kolaborasi lintas instansi, serta penyuluhan kepada masyarakat.
“Terakhir kami melakukan penyuluhan terkait TPPO di Pulau Abang pada 8 November, lalu penyuluhan terkait bahaya TPPO dan PMI ilegal juga dilaksanakan dalam implementasi Desa Binaan di bulan Juli,” katanya saat dihubungi di Batam, Jumat.
Pihaknya turut melakukan koordinasi dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam.
Selain itu, katanya, Imigrasi Batam juga memanfaatkan media sosial dan website resmi untuk memberikan informasi mengenai prosedur keberangkatan yang legal dan aman untuk memberi kesadaran kepada masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya masyarakat memahami dokumen keimigrasian yang sah, serta menghindari bujukan pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa proses resmi, katanya.
Ia mengatakan bahwa kegiatan edukasi menjadi bagian dari pencegahan dini terhadap TPPO, dan sekaligus melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
Namun selain edukasi masyarakat terkait TPPO dan PMI ilegal, Imigrasi Batam juga memberi edukasi terkait layanan yang tersedia di kantor seperti layanan aplikasi m-Paspor dan e-Visa.
“Kami lakukan sosialisasi terkait M-Paspor pada bulan Mei, dan E-Visa pada Juni lalu. Ada juga terkait layanan data keimigrasian, layanan Izin Tinggal Reach Out, dan terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” katanya.
Menurut Kharisma, Imigrasi Batam terus berupaya untuk memperkuat jaringan informasi dengan pendekatan kolaboratif dan komunikasi dua arah bersama masyarakat.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun informasi terkait isu keimigrasian, termasuk potensi pelanggaran dan aktivitas mencurigakan. Kanal media sosial digunakan dengan maksimal sebagai media informatif seperti Instagram, X/Twitter, Tiktok dan website,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan adanya kanal pengaduan dan informasi juga disediakan melalui nomor 08117002019.







