Dewan Pengupahan Jepara Gelar Rapat Awal, Penentuan UMK dan UMSK Masih Menunggu Regulasi Pusat
muh radlis November 14, 2025 03:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2026 belum dapat berjalan jauh. 


Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Jepara baru saja melakukan rapat perdana.


“Rapatnya masih awal. Baru perkenalan anggota karena ada yang baru, pembahasan tata tertib, dan menampung usulan dari masing-masing unsur seperti FSPMI dan SBJ,” kata Zamroni kepada Tribunjateng, Jumat (14/11/2025).


Pada rapat tersebut, masing-masing serikat pekerja menyampaikan konsepsi dan perhitungan pengupahan sesuai kajian internal mereka. 


Namun, Zamroni menegaskan belum ada pembahasan angka karena semua masih menunggu arahan pusat.


“Secara prinsip, masing-masing memiliki perhitungan sendiri. Tapi kami masih menunggu karena pusat juga sedang melakukan perubahan PP terkait pengupahan,” jelasnya.


Menurut Zamroni, pemerintah pusat masih menyempurnakan regulasi baru, termasuk perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis Permenaker.


Kondisi ini membuat daerah belum bisa melakukan pembahasan lanjutan.


“Secara teknis Permenaker juga masih menunggu perkembangan dari pusat,” ujarnya.


Zamroni menambahkan, rapat lanjutan Dewan Pengupahan akan dilaksanakan setelah regulasi pusat benar-benar final.


Ia memastikan proses pengupahan di Jepara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.


“Rapat selanjutnya masih menunggu. Kami tetap mengikuti perkembangan dari pusat agar pembahasan UMK dan UMSK tidak bertentangan dengan kebijakan baru,” tutupnya.


Dengan kondisi tersebut, keputusan UMK dan UMSK Jepara tahun 2026 dipastikan belum bisa diprediksi, mengingat regulasi baru dapat memengaruhi rumus kenaikan maupun penyusunan upah sektoral. (Ito)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.