TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Prosesnya masih terganjal sejumlah persoalan administrasi yang harus diselesaikan peserta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.
Ia menyebut, bahwa Natuna menjadi daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbanyak di Provinsi Kepulauan Riau.
“Natuna itu paling banyak se-Kepri, totalnya 2.250 orang PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Jumat (14/11/205).
Namun hingga kini, masih banyak berkas peserta yang bermasalah saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan berkas pendukung.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tak bisa langsung menetapkan nomor induk dan menyerahkan SK.
“Masih banyak berkas peserta yang terkendala tidak sesuai dengan yang diminta, dan harus diperbaiki. Karena itu kemungkinan besar penyerahan SK baru bisa dilakukan akhir Desember,” jelas Alim.
Ia menegaskan, Pemkab Natuna tetap menargetkan seluruh PPPK paruh waktu harus sudah dilantik tahun ini.
“Paling lambat tahun ini sudah harus dilantik semua. Namun banyak berkas yang nyangkut,” katanya.
Dari total peserta, sekitar 50 orang masih belum terverifikasi karena berkas pendukung tidak sesuai persyaratan.
Hal itu membuat penetapan nomor induk yang seharusnya dilakukan pada 30 September 2025 lalu ikut terhambat.
“Yang belum terverifikasi sekitar 50 orang, selebihnya sudah sesuai,” paparnya.
Alim berharap proses verifikasi dapat segera tuntas agar penerbitan dan penyerahan SK bisa dilaksanakan tanpa penundaan lagi.
“Kami berharap semuanya cepat rampung. Kalau sudah diverifikasi semua, SK bisa langsung diterbitkan dan diserahkan supaya tenaga honorer yang masuk PPPK paruh waktu bisa tenang dan lega,” tutupnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)