Penelitian Buku Gibran Black's Paper Kini Bikin Jokowi Ketar Ketir, dr Tifa: Layak Dimakzulkan
Satrio Sarwo Trengginas November 14, 2025 08:30 PM
Fakta Singkat:
  • dr Tifa klaim Gibran Black’s Paper bisa jadi dasar pemakzulan Gibran.
  • Buku itu disebut dikerjakan oleh Tifa, Roy Suryo, dan Rismon.
  • Tifa menuding penetapan tersangka mereka terkait upaya membungkam gerakan tersebut.
 
 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait isu ijazah palsu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya dan kedelapan orang lainnya termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, tidak terlepas dari penelitian dan penyusunan buku yang dinamai Gibran Black's Paper. 

Dalam pernyataannya, Tifa mengklaim bahwa buku tersebut mengandung hasil kajian yang dianggap berpeluang besar memakzulkan Wakil Presiden RI saat ini, Gibran. 

Karena buku itu, ia menyebut Jokowi merasa ketar ketir. 

"Kenapa tanggal 7 November beberapa hari setelah Mas Roy pulang dari Sydney? Itu yang bikin dia sangat ketakutan. Itu lah yang membuat kami segera masuk menjadi tersangka. Apa? Yang ditakuti oleh Jokowi saat ini, pemakzulan Gibran," katanya seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Jumat  (14/11/2025). 

Klaim soal pemakzulan Gibran

Tifa menyebut Gibran Black's Paper menyoroti sejumlah aspek yang bermasalah dan layak diuji secara konstitusional. 

"Yang paling dia takuti saat ini, adalah pemakzulan Gibran dan itu yang sekarang sedang kami lakukan," katanya. 

Ia juga mengklaim buku tersebut menunjukkan beberapa bukti bahwa Gibran 'impeachable' atau dapat dimakzulkan. 

"Itu juga yang ditakuti oleh begundal-begundalnya. Itu yang ditakuti, kenapa? Karena dengan Gibran Black's Paper, Gibran itu impeachable. Layak dimakzulkan," katanya. 

Banyak Dibaca:

Dikerjakan Bersama Roy Suryo

Tifa melanjutkan buku itu ditulis oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Setengah bagian telah dikerjakan oleh Rismon, sementara separuh lainnya disusun oleh dirinya dan Roy Suryo.

"Bukunya sudah kami launching namanya Gibran Black's Paper. Itu yang ditakuti oleh Jokowi," ujarnya. 

Ada Upaya Membungkam

Lebih lanjut, Tifa mengatakan tersangka terhadap dirinya dan Roy Suryo bertujuan membungkam mereka untuk terus mendorong wacana pemakzulan tersebut.

"Maka mereka, menahan kami, mereka akan memasukkan kami ke penjara agar kami berhenti," pungkasnya. 

Roy Suryo jadi tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Berita terkait

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.