TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Diskominfo Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah menyelesaikan visitasi dan verifikasi terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Visitasi yang berlangsung sejak 5 hingga 13 November 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penilaian untuk mengukur sejauhmana komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik masing-masing OPD.
Dari hasil visitasi dan verifikasi yang dilakukan, 17 OPD yang sebelumnya lolos pada tahap III dinyatakan memenuhi kriteria penilaian dan berhak melanjutkan ke tahap IV yaitu Uji Publik.
Tahap Uji Publik akan dilaksanakan pada 18-19 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Pada tahap tersebut, kepala OPD akan mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan unit kerjanya masing-masing di hadapan tim panelis yang terdiri dari Sekda Kabupaten Tegal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ketua PPID Kabupaten Tegal yang juga Kepala Dinas Kominfo, Nurhayati menjelaskan, visitasi dan verifikasi tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan agar setiap OPD dapat meningkatkan kualitas layanan informasinya.
“Kami selalu berpesan kepada kepala OPD agar mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh menghadapi uji publik."
"Semoga 17 OPD yang lolos dapat menunjukan kinerja terbaik dan menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan,” jelas Nurhayati, Jumat (14/11/2025).
Nurhayati juga menerangkan, seluruh rangkaian tahapan penilaian OPD, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan Uji Publik telah disusun dan dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 serta Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Nurhayati menambahkan, setiap OPD nantinya akan mendapat peringkat berdasarkan nilai yang telah ditentukan dengan kategori Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
"Kami berharap hasil dari tahapan uji publik ini dapat memacu semangat seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tegal untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel," harap Nurhayati.
Dengan selesainya tahapan visitasi, PPID Utama Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya transparansi di Lingkungan Pemkab Tegal.
"Hal itu sejalan dengan prinsip “Menuju Badan Publik Informatif” dan tata kelola pemerintahan yang terbuka kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Bupati 2025-2029 Tegal Maju dan Tangguh," ungkap Nurhayati. (*)