Upaya Mediasi DJ Panda dan Erika Carlina Mentok
Willem Jonata November 14, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perdamaian antara DJ Panda dan aktris Erika Carlina melalui jalur restorative justice kembali menemui jalan buntu. 

Dua kali pertemuan sudah digelar, namun kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal membeberkan alasan mengapa proses perdamaian tersebut tersendat.

Faisal menjelaskan bahwa pertemuan restorative justice yang pertama gagal menghasilkan keputusan karena pihak DJ Panda tidak memberikan proposal perdamaian yang jelas dan tertulis.

“Deadlock yang pertama, saya review ulang, pada saat RJ klien kami hadir, pihak terlapor maupun kuasanya tidak menawarkan secara tertulis hal-hal yang berkaitan dengan proposal perdamaian sebagaimana dimaksud,” ujar Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Masalah kembali muncul pada pertemuan kedua yakni hari ini. Menurut Faisal, pertemuan tersebut sebenarnya bisa saja menghasilkan kesimpulan, namun DJ Panda tidak hadir sehingga keputusan tidak dapat diambil.

“Yang kedua ini sebenarnya bisa saja ada kesimpulan dari klien (Erika Carlina)," ucap Faisal.

/ DJ PANDA ERIKA - DJ Panda terlihat datangi Polda Metro Jaya untuk mediasi lagi dengan pihak Erika Carlina dalam upaya untuk restorative justice. DJ Panda dan kuasa hukumnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025)
/ DJ PANDA ERIKA - DJ Panda terlihat datangi Polda Metro Jaya untuk mediasi lagi dengan pihak Erika Carlina dalam upaya untuk restorative justice. DJ Panda dan kuasa hukumnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025) ( Bayu Indra Permana)

"Tapi sehubungan yang bersangkutan tidak hadir karena ada agenda dadakan, jadi kami nggak bisa menyimpulkan apakah terjadi damainya atau tidak,” jelasnya.

Faisal menegaskan masih akan berdiskusi dengan Erika Carlina soal kemungkinan damai dengan proses restorative justice setelah pertemuan kedua ini berjalan.

“Hal tersebut akan kami diskusikan terlebih dahulu kepada klien kami," katanya.

“Kalau RJ sih sifatnya teknis saja. Tergantung konsensual para pihak. Bisa seminggu, dua minggu, itu teknis. Parameternya masih belum ada acuan yang jelas,” ungkapnya.

Meski dua kali pertemuan belum menghasilkan titik temu, Faisal memastikan proses restorative justice masih terbuka, selama pihak Erika bersedia dan tawaran perdamaian dari DJ Panda selaras dengan kepentingan kliennya.

“Pasti akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ. Sepanjang klien kami berkenan untuk melakukan RJ dan sepanjang klien kami berkenan atas apa yang ditawarkan pihak terlapor,” terangnya.

Sekedar informasi, perseteruan ini bermula dari laporan Erika yang menuduh DJ Panda melakukan pengancaman lewat sebuah grup WhatsApp.

Erika Carlina melapor ke polisi pada 19 Juli 2025.

Dalam laporannya, DJ Panda disebut mengancam akan menghancurkan karier Erika.

Tidak hanya itu, ia juga diduga menyebarkan informasi tidak benar, termasuk tuduhan bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya dan menyebut Erika sebagai psikopat.

Lebih jauh, DJ Panda dituduh membagikan data pribadi sensitif milik Erika, salah satunya foto USG dari sebuah rumah sakit, ke dalam grup WhatsApp beranggotakan sekitar 500 orang.

( Bayu Indra Permana)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.