Bandung (ANTARA) - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta merta berlaku sejak diucapkan.
Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri.
"itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," ucap Susi menjawab ANTARA.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku ataupun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Oleh sebab itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.
"Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK," tuturnya.
Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.
Ia menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.
"Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?" ucap Susi.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, MK menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.







