Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) demi memberikan kepastian hukum bagi para investor.

AKPI menilai, undang-undang yang sudah berusia 21 tahun itu sudah tidak relevan baik dengan perkembangan hukum maupun dinamika bisnis saat ini.

"Undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir," kata Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Seruan revisi ini menjadi rekomendasi utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang digelar di Bandung pada Jumat (14/11), yang mengusung tema AKPI Maju untuk Indonesia.

"Kami sangat berharap pemerintah bisa merealisasikan revisi UU 37/2004 ini sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2026," ujar Jimmy

Jimmy menegaskan bahwa pembaruan hukum kepailitan adalah kunci untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi investor di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak untuk menarik baik investasi asing maupun lokal.

"Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan," tuturnya.

Selain menjamin investor, AKPI menilai bahwa revisi UU Kepailitan ini sangat sejalan dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Harapan AKPI tersebut telah sejalan dengan semangat dan program pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN," demikian bunyi rekomendasi AKPI.

AKPI mencontohkan keberhasilan restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai bukti bahwa undang-undang ini merupakan hal yang vital, tetapi perlu penyesuaian agar dapat mendukung efisiensi korporasi BUMN secara lebih modern dan tepat.

Dalam konteks internasional, AKPI menyoroti bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan bahkan Belanda, telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Oleh karena itu, Indonesia perlu memiliki landasan hukum yang tepat untuk bersaing.

Secara spesifik, AKPI juga siap membantu pemerintah mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law).

Jimmy mengutarakan rasa optimistisnya bahwa dengan adanya undang-undang baru yang lebih modern, maka ke depannya iklim bisnis Indonesia akan lebih kompetitif.

"AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia," tuturnya.