BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Warga Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial S (41) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial S (41) warga Desa Kaludan Kecil, dilakukan setelah personel Satreskrim Polres HSU mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sangkur karambit, yang oleh tersangka disimpan tanpa alasan yang sah dan tanpa hak memiliki maupun menguasainya.
Senjata tajam tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa hak merupakan bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi tindak kriminal yang lebih besar.
“Senjata tajam yang dibawa tanpa hak sangat berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal,” tegas AKP Teguh, Sabtu (15/11/2025).
Teguh mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan aturan yang sah. Pihaknya mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan bersama.
Kepemilikan sajam tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam kegiatan lain yang melanggar hukum. (nia)