Ringkasan Berita:
- Dugaan jual beli stand di CFD Gresik mencuat setelah beberapa pedagang diduga diminta membayar Rp 500 ribu agar bisa berjualan di CFD,
- Panitia CFD Gresik membantah tudingan juak beli stand itu karena sudah ada kesepakatan bersama untuk memberlakukan iuran agar pedagang bisa berjualan.
- Disparekrafbudpora Gresik berjanji akan menindak tegas oknum panitia CFD yang memperjualbelikan stand.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kegiatan Car Free Day (CFD) Gresik yang seharusnya menjadi sarana pemutar ekonomi rakyat, ternyata juga menjadi arena permainan.
Karena CFD di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik yang dikelola Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora), diduga menjadi ajang jual beli stand.
Beberapa pelaku UMKM mengeluh dugaan jual beli stand agar bisa masuk meski aturan resmi telah ditetapkan dalam AD/ART paguyuban.
Dari informasi penggerak UMKM Gresik, M Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 untuk mendapat nomor antrean berjualan di CFD setiap hari Minggu.
Namun Fahmi menemukan, adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp 300.000 sampai Rp 500.000 oleh oknum panitia CFD , agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa menunggu antrean panjang.
“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100 lebih UMKM. Tetapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” kata Fahmi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut Fahmi menambahkan, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, ditemukan kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi paguyuban.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tetapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,”ungkapnya.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Gresik, agar meminta sistem pendaftaran dan antrean segera ditertibkan.
“Ini menyangkut UMKM. Seharusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tetapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD di bawah Disparekrafbud,” tegasnya.
Sementara Ketua Komunitas CFD, Adam membantah ada oknum yang meminta membayar antrean stand sebesar Rp 300.000. "Tidak ada oknum, semua ranah komunitas," kata Adam.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali mengatakan, pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyuban. Kita kasih waktu sampai 2-3 hari ke depan,” kata Ghozali, kepada wartawan.
Ia menegaskan, kalau benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora siap menjatuhkan tindakan tegas.
“Kalau memang oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta disanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” pungkasnya. *****