Impor Pakaian Bekas Dilarang, Akademisi Sebut Pemerintah Jangan Biarkan UMKM Jalan Sendiri
Chintya Rantung November 18, 2025 02:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Unika De La Salle Manado Prof Jozef Raco, menilai rencana pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal
  • Prof Raco katakan, praktik impor ilegal, telah lama merugikan pelaku usaha kecil serta melemahkan industri tekstil dalam negeri
  • Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat kapasitas UMKM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Guru Besar Unika De La Salle Manado Prof Jozef Raco, menilai rencana pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi industri nasional serta UMKM.

Kepada Tribun Manado, Senin (17/11/2025) Prof Raco katakan, praktik impor ilegal, telah lama merugikan pelaku usaha kecil serta melemahkan industri tekstil dalam negeri.

“Kebijakan ini strategis, tetapi harus dibarengi kesiapan UMKM agar mampu memenuhi permintaan produk lokal berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat kapasitas UMKM melalui pelatihan, modernisasi teknologi, dan pemenuhan standar mutu. 

Akses bahan baku, penguasaan teknologi, hingga pemasaran digital disebutnya sebagai faktor yang harus segera diperbaiki.

Dukungan mendesak lainnya adalah akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

“Banyak UMKM kesulitan modal. Pemerintah harus memperkuat KUR, bantuan peralatan, hingga sertifikasi mutu,” kata Prof Raco.

Ia mengingatkan bahwa tanpa intervensi cepat, UMKM bisa kesulitan mengisi kekosongan pasar yang ditinggalkan produk impor. 

Kondisi itu berpotensi memicu kenaikan harga barang lokal dan mengganggu rantai pasok.

“Kalau UMKM tidak didampingi, mereka justru bisa tertinggal. Pemerintah harus hadir untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menguntungkan sektor riil,” tegas Prof Raco.

Importir Pakaian Bekas di Manado Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

Salah satunya adalah perempuan berinisial RO (25).

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

Ia menjalankan bisnisnya sejak tahun lalu.

"Berawal dari rasa bosan karena banyak pakaian pribadi yang hanya dipakai sekali untuk keperluan foto, akhirnya memutuskan menjual beberapa koleksi pakaian," jelasnya, Minggu (16/11/2025). 

Tak disangka, respons pembeli sangat positif sehingga bisnis tersebut terus berlanjut hingga sekarang.

Tak berhenti sampai di situ, RO mulai mengimpor pakaian bekas dari Jakarta dan Surabaya.

Barang dikirim menggunakan layanan ekspedisi pada umumnya.

"Ada juga barang reject dari pabrikan, tapi tidak banyak," katanya.

Menurut RO, bisnis pakaian preloved dipilih karena mudah dijalankan dan tidak membutuhkan tempat usaha khusus. 

Seluruh kegiatan jual beli dilakukan dari rumah, sementara pengiriman barang mengandalkan layanan ekspedisi.

Ia menjamin semua barang yang dijual masih layak dan asli.

Hal itu bisa dilihat dari tag yang ada di pakaian.

Selain itu RO juga masih menjual pakaian yang ia beli di mall, supaya tidak memenuhi lemari.

Peminat terbesar datang dari dalam Kota Manado, meski ada juga pembeli dari luar daerah. 

Mayoritas konsumennya adalah anak muda yang mengikuti tren fashion. 

Dalam sebulan, RO bisa menjual hingga 60 potong pakaian.

"Kalau lagi rame bisa 100 pakaian," tambahnya.

Di sisi lain, ada suka dukanya dalam menjalankan bisnis ini. 

“Kalau barangnya bagus, pasti banyak peminat. Tapi kalau modelnya sudah tidak kekinian, biasanya agak lama terjual,” ujarnya.

RO pun meminta pemerintah mengkaji ulang larangan menjual pakaian bekas.

Menurutnya, bisnis tersebut tidak haram. Bahkan bisnis pakaian bekas seperti preloved maupun thrift banyak ditemukan di berbagai negara.

Mereka pun membayar pajak dengan mengimpor barang tersebut.

"Kalau dibilang mengganggu UMKM, yang mengganggu sebenarnya kan pakaian yang masuk dari Cina sangat masif. Itu yang seharusnya dibatasi," tuturnya.(Pet)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.