Motif Asmara Latar Belakangi Pembunuhan di Condet, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Glery Lazuardi November 18, 2025 02:33 PM
Ringkasan Berita:
  • Penusukan di Jalan Raya Condet, Cililitan, Jaktim, Senin (17/11/2025) sore.
  • Pelaku berinisial RS (20), diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
  • Dua orang menjadi korban, yaitu MNF (19) tewas akibat luka tusuk di leher dan MH (19) kritis dengan tiga luka tusuk di punggung.
  • Persoalan pribadi dipicu rasa cemburu dalam percintaan segitiga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial RS (20).

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (17/11/2025) pukul 17.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memastikan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi," urainya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pasal 340 KUHP: mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Pasal 338 KUHP: mengatur pembunuhan biasa (tanpa perencanaan) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP: mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Dalam kejadian itu, dua korban menjadi sasaran penyerangan. 

Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. 

Sedangkan korban kedua berinisial MH (19) mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri.

Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu.

Atas percintaan segitiga itu, korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan. 

Namun pelaku tidak berada di lokasi. 

Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. 

Pelaku selanjutnya menyerang kedua korban secara berturut-turut.

Saksi MFR mendengar teriakan meminta tolong korban dan segera keluar rumah.

Di situ saksi melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah. 

Bersama saksi lainnya, mereka berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah sangkur, kemudian menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati.

Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi. 

Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.