Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS).
“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPRPKPP, atau seperti apa? Nah itu yang akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa penerimaan uang Rp600 juta tersebut bermula dari pengumpulan yang dilakukan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda atas perintah Arief Setiawan.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengatakan Ferry Yunanda menarik uang dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau sebanyak Rp1,6 miliar yang kemudian dialirkan Rp1 miliar kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau melalui perantara Dani Nursalam, dan Rp600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.







