Jakarta (ANTARA) - Polsek Kramat Jati mengungkap motif cemburu dan kronologi lengkap terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pemuda berinisial MNF (19) di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kasus bermula empat hari sebelum kejadian, tepatnya pada 10 November 2025, ketika pelaku RS (20) meminta bantuan pacar korban hidup MH (19) berinisial N, untuk ditemani membeli kue ulang tahun pacar RS yang berulang tahun pada 14 November," kata Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Saat bertemu, pelaku menawarkan apakah N ingin dibelikan baju. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membelikan dua baju untuk N dan pacarnya. Tindakan RS inilah yang kemudian memicu kecemburuan dan kemarahan korban MNF (19).

"Dari situ timbul perselisihan dan cekcok lewat WhatsApp antara pelaku dan korban. Mereka sepakat bertemu di sekitar lokasi pelaku tinggal, di Jalan Raya Cililitan," ujar Pesta.

Pada 17 November, sekitar pukul 17.30 WIB, kedua pihak tanpa sengaja bertemu di lokasi kejadian. Melihat korban MNF dan MH mendekat, pelaku spontan berlari ke kamar kosnya di lantai dua untuk mengambil sebilah senjata tajam yakni sangkur.

Setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku kembali turun dan berhadapan dengan kedua korban hingga terjadi percekcokan.

"Korban (hidup) MH lebih dulu memukul pipi kiri pelaku, disusul rekan korban MNF memukul kepala pelaku menggunakan helm. Pelaku menangkis dengan tangan kiri sementara tangan kanannya mengayunkan sangkur ke arah leher kiri korban," jelas Pesta.

Tusukan yang mengenai leher membuat korban MNF tersungkur dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara MH mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung kanan dan kiri, lalu langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.

Barang bukti kasus penusukan dua pria di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Hingga saat ini, korban MH masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut perkembangan kondisi korban masih menunggu hasil evaluasi dokter.

"Untuk kondisi korban luka tusuk, masih menjalani perawatan. Kami belum bisa menyatakan sembuh atau belum," ucap Pesta.

Selain itu, Pesta menegaskan tidak ada perebutan pasangan antara pelaku dan korban

"Korban yang meninggal bukan pacar dari perempuan berinisial N. Korban hanya ikut membantu temannya menyelesaikan perselisihan," tegas Pesta.

Perselisihan terjadi karena korban MH tidak terima pelaku membelikan baju kepada N, yang saat itu merupakan pacarnya.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu ML, MHR, MR, CH, MKK, dan N. Mereka merupakan saksi yang melihat langsung dan memiliki hubungan dengan para pihak yang terlibat.

Selain itu, penyidik menyita deretan barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu bilah sangkur, satu sweater hitam, celana jeans biru, ikat pinggang, celana dalam hijau muda, sepasang kaos kaki, sandal plastik putih-hitam.

Lalu, dua cincin, satu gelang, kacamata hitam, sweater abu, sandal swalow hijau.

"Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam," ucap Pesta.

Pelaku RS (20), yang bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/11) di TKP.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, penyidik menyimpulkan pelaku memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dijerat dalam Pasal 338 KUHP pembunuhan, Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, sementara minimal 20 tahun penjara," ungkap Pesta.