Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan Pancasila tidak hanya sebagai sebuah simbol, tetapi harus menjadi fondasi dan prinsip kerja, terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi digital di Kemenkum.

Kepala BPSDM Hukum Kemenkum Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan dalam Astacita keempat Presiden Prabowo Subianto merupakan tugas dari BPSDM Hukum, yaitu membangun SDM di bidang hukum dengan berfondasi pada ideologi pancasila dan hak asasi manusia.

“Kemenkum merupakan salah satu bagian dari pemerintah, kami akan merujuk pada visi misi Presiden RI, yaitu Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045," ujar Gusti Ayu dalam Webinar Nasional bertajuk Peran Pancasila dalam Transformasi Digital: Membangun Ruang Publik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Beretika dan Berkarakter, yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Indonesia Emas 2045 bukan merupakan hal yang biasa, sehingga perlu ada dukungan yang luar biasa dari sumber daya dan infrastruktur lainnya.

Gusti Ayu menyampaikan misi Presiden dituangkan dalam delapan program Astacitanya dan menetapkan bahwa Astacita yang pertama memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Dari Astacita pertama itu saja, kata dia, seluruh elemen dalam pemerintah harus fokus bagaimana bisa memperkokoh ideologi Pancasila pada setiap perilaku dan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang harus diselaraskan dengan era transformasi digital.

Dirinya mengatakan dengan mengamalkan berbagai nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila, diharapkan ASN Kemenkum dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.

“Dengan Kemenkum kuat akan nilai-nilai luhur Pancasila, diharapkan Kemenkum paham bagaimana menggunakan teknologi, bagaimana mengelola teknologi, dan ini menjadi salah satu fondasi yang kuat,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kemenkum Ronald Lumbuun menyampaikan transformasi digital tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai komunikasi berbasis Pancasila.

“Misalnya dari nilai sila kedua, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana dalam berkomunikasi harus menghargai sesama, menunjukkan empati, menggunakan bahasa yang sopan, serta memperlakukan semua orang secara adil dan terhormat,” ujar Ronald dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, Pancasila bisa dimaknai bukan hanya sebagai dasar negara saja, melainkan sebagai pedoman moral dan etika dalam berinteraksi, berkomunikasi sehari-hari, serta membangun hubungan sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat di era keterbukaan saat ini.

Untuk itu, dirinya mengimbau ASN untuk lebih berhati-hati dalam memilih mana perilaku yang boleh sesuai dengan tata nilai ASN BerAKHLAK secara umum, khususnya tata nilai PASTI yang berlaku bagi ASN Kemenkum.