"Peristiwa kecelakaan terjadi dini hari tadi, sekitar pukul 2.30 WIB,"
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya lima orang dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan Tol Cipali, hingga polisi yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Lima orang dikabarkan meninggal dalam kecelakaan di jalan Tol Cipali
Lima orang dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan dua bus dan satu minibus di jalan Tol Cipali Kilometer 72 atau di wilayah Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa dini hari.
"Peristiwa kecelakaan terjadi dini hari tadi, sekitar pukul 2.30 WIB," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Selasa.
Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Agra Mas nopol B 7654 KGA, Bus Sinar Jaya dengan nopol B 7895 TGA dan sebuah minibus Gran Max bernopol B 2508 TFT.
Baca selengkapnya di sini.
KPK: Pihak yang didalami di penyelidikan Whoosh tahu pengadaan lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihak yang didalami dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan pihak yang tahu soal pengadaan lahan.
“Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan proses-proses pengadaan lahan untuk jalur kereta cepat tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut dilakukan karena saat ini KPK masih berfokus pada proses pengadaan lahan untuk proyek Whoosh.
Baca selengkapnya di sini.
Densus 88 tangkap lima tersangka perekrut anak ke kelompok terorisme
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga menjadi perekrut anak untuk bergabung ke dalam kelompok terorisme.
“Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, lima tersangka itu merupakan orang dewasa.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi III DPR tegaskan KUHAP baru tidak atur penyadapan sama sekali
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Menurut dia, beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga beredar hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Menkum: Polisi yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.







