BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sejumlah aspirasi disampaikan Serikat Buruh Kelapa Sawit Kalimantan (Serbusaka) di DPRD Kotabaru, Selasa (18/11). Massa yang dilengkapi berbagai atribut seperti spanduk, bendera, hingga soundsystem ini mengikuti orasi di depan sekretariat dewan, sebelum disambut pimpinan
Beberapa tuntutan krusial yang mereka suarakan adalah kelayakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) 2026 yang akan hadir jelang pergantian tahun ini.
Diungkapkan Sekjen Serbusaka, Rutqi, pihaknya meminta DPRD turut memperjuangkan UMK dan UMKS mendatang. Adapun besaran kenaikan UMK yang mereka usulkan yakni 8,5 -10 persen. Sedangkan untuk UMKS berdasarkan persentase, bukan nominal, yakni 17 persen.
Untuk diketahui di 2025, UMK Kotabaru sebesar Rp 3.643.004 dan menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan. Dengan kenaikan 8,5 persen saja, akan terjadi kenaikan Rp 309.655. Artinya UMK 2026 yang dituntut Serbusaka minimal Rp 3.952.659.
Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi buruh yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. “Kami akan turut memperjuangkan nasib para penggerak ekonomi ini,” sebutnya.
Mengenai UMK dan UMKS yang dituntut Serbusaka, ia juga sangat mendukung namun tetap mengikuti mekanisme nasional. Termasuk menunggu pengumuman patokan UMP 2026 yang akan disampaikan 21 November 2025 oleh pemerintah pusat. Selanjutnya dewan membahas dengan Dewan Pengupahan Kabupaten mempertimbangkan Standar Hidup Layak (SHL) di Kotabaru.
Anggota dewan, Rahmad, juga menyatakan akan memperjuangkan semaksimal mungkin keinginan buruh.
Aksi Serbusaka berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Sebelum bubar, massa memunguti sampah yang disebabkan oleh aksi.
“Alhamdulillah, mengapresiasi DPRD Kotabaru yang telah mengakomodasi tuntutan kami,” ucap Rutqi.
Serbusaka menyatakan akan terus mengawalnya. Jika tidak terwujud tidak menutup kemungkinan mereka kembali menggelar aksi. “Kami juga akan mogok kerja, jika rekomendasi tidak diakomodasi. Ini bukan ancaman tapi sepakat akan kami lakukan,” pungkasnya.
Pemkab Tanahlaut juga masih menunggu patokan UMP 2026. “Kami masih menunggu pusat mengenai regulasi mana yang harus dipakai untuk UMK 2026,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakerind Tala, Wiyanti, Selasa.
Pejabat eselon III ini menerangkan ada dua regulasi yang mengatur UMK yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permanaker Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi, itu yang belum ditetapkan, harus pakai yang mana, Keputusan MK atau pakai Permanaker seperti tahun lalu,” tandas Wiyanti.
Selain itu, ia mengungkapkan Pemkab Tala belum pernah menetapkan UMK karena masih ada indikator yang dinilai belum memenuhi syarat. Karena itu akhirnya UMK Tala mengikuti UMP Kalsel seperti UMK tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3.496.195.
“Kami masih belum bisa menentukan apakah kita bisa menetapkan UMK Tala atau tidak. Kalau masalah kenaikan pasti naik tiap tahun. Cuma berapa kenaikannya, ini masih alot di pusat,” sebut Wiyanti.
Dikatakannya, Tala belum bisa menetapkan UMK karena beberapa tahun lalu terdampak pandemi covid-19. Lalu pada tahun kemarin juga ada aturan bahwa bagi daerah yang belum bisa menetapkan UMK maka mengikuti UMP.
“Kalau mau menetapkan UMK, pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun berturut-turut harus lebih tinggi dari provinsi,” sebut Melan begitu Wiyanti Melansari akrab disapa.
Pada Kamis pekan lalu, paparnya, pihaknya melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada unsur SPSI, SBSI, Apindo, akademisi, Kadin, pakar, dinas terkait.
“Nanti kalau sudah ada kejelasan aturan mana yang dipakai, kita rapat kedua dengan Dewan Pengupahan. Tapi ini dengar-dengar pengumuman UMP yang direncanakan 21 November diundur ke awal Desember nanti,” tandas Melan. (tab/roy)