Marak Kekerasan Perempuan dan Anak di Jepara, DPRD Tekankan Fungsi Pengawasan dan Penguatan Regulasi
muslimah November 19, 2025 02:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DPRD Kabupaten Jepara menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kembali mencuat pada November 2025. 

Dua kasus terbaru yang terjadi di Karimunjawa dan Mayong disebut sebagai alarm keras yang menuntut keseriusan seluruh pihak, terutama pemerintah daerah.

Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menyampaikan bahwa maraknya peristiwa tersebut menegaskan pentingnya peran strategis DPRD dalam fungsi pengawasan, pembentukan regulasi, dan advokasi atas layanan perlindungan bagi kelompok rentan.

“Kami sangat prihatin dengan maraknya kekerasan kepada perempuan dan anak akhir-akhir ini. Ini harus segera ditangani serius dengan sinergi semua elemen masyarakat dan pemerintah,” kata Nur kepada Tribunjateng, Rabu (19/11/2025).

Menurut Nur Hidayat, DPRD memiliki mandat untuk memastikan pemerintah daerah memberikan perlindungan optimal melalui kebijakan yang tepat sasaran. 

Karena itu, Komisi C terus mendorong evaluasi program hingga ketersediaan anggaran bagi layanan pendampingan korban.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat fasilitas seperti rumah aman, pendampingan psikologis, layanan konseling, hingga bantuan hukum.

“Semua itu tidak bisa berjalan tanpa kebijakan yang kuat dan dukungan anggaran. Ini yang selalu kami tekankan dalam rapat-rapat bersama OPD terkait,” tegasnya.

Nur Hidayat menambahkan, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan program sosialisasi pemerintah, khususnya oleh DP3AP2KB Jepara.

“Pemerintah harus terus mengampanyekan pencegahan kekerasan kepada anak dan perempuan, baik di sekolah, lembaga nonformal, maupun di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi publik menjadi faktor kunci agar lingkungan sosial lebih peka dan berani melaporkan dugaan kekerasan sejak dini.

Sebagai bagian dari fungsi legislasi, DPRD Jepara juga telah menyusun Perda Ketahanan Keluarga yang saat ini menunggu penomoran dari kementerian.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan kekerasan.

Selain itu, Jepara juga telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pencegahan dan penanganan kasus.

“Setiap pandangan umum dan masukan dari Komisi C selalu kami sampaikan dalam rapat. Kami pastikan perda-perda yang ada benar-benar diterapkan dan dievaluasi,” ungkapnya.

Nur Hidayat berharap semua pemangku kepentingan, mulai pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, hingga keluarga, saling memperkuat peran.

“Dengan kolaborasi yang baik, Jepara dapat menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi perempuan serta anak,” tegasnya.

Berdasarkan data DP3AP2KB Jepara, sejak Januari hingga 24 Oktober 2025 tercatat 35 kasus kekerasan, terdiri dari, 16 kasus kekerasan terhadap anak, dan 19 kasus kekerasan terhadap perempuan

Jenis kekerasan mencakup fisik, psikis, seksual, penelantaran, KDRT, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). (Ito)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.