Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan berbagai persoalan teknis terkait guru dan dosen sepatutnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP), bukan melalui undang-undang seperti saat ini.

“Menurut Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam manajemen guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi malah diatur oleh undang-undang,” ujar Wamendikdasmen Atip.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, dengan agenda pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Guru dan Dosen.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa pengaturan mengenai guru dan dosen dalam undang-undang membuat sistem menjadi tidak fleksibel. Menurutnya, perubahan kebijakan yang diperlukan untuk menanggapi perkembangan pendidikan di lapangan menjadi sulit untuk dilakukan karena harus melalui revisi undang-undang yang memakan waktu panjang.



Ia pun menilai hal itu bisa terjadi akibat persepsi keliru yang menempatkan UU Sisdiknas sebagai “undang-undang pokok”, seperti format lama, padahal konsep tersebut sudah tidak relevan untuk menghadapi beragam dinamika yang ada.

“Tampaknya, ada kesalahan persepsi Undang-Undang Sisdiknas ini dianggap sebagai undang-undang pokok. Padahal, seharusnya pengelolaan guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah,” kata dia.

Ia pun berharap bahwa revisi UU Sisdiknas yang sedang disiapkan dapat mengembalikan posisi norma sesuai hirarkinya. Hal-hal mendasar terkait profesi guru, kata dia, perlu tetap diatur dalam undang-undang dengan seluruh aspek teknis pengelolaan mulai dari kompetensi, pengembangan karier, hingga rekrutmen diatur melalui PP agar lebih dinamis dan cepat menyesuaikan kebutuhan.



Dengan penataan norma ini, ujarnya melanjutkan, diharapkan kebijakan pendidikan dapat lebih responsif, terutama dalam menjawab tantangan kualitas guru dan dinamika sekolah di seluruh Indonesia.