Ringkasan Berita:
- Seorang muslim laki-laki diwajibkan untuk sholat Jumat.
- Tiga kali tidak melaksanakan sholat Jumat berturut-turut maka dianggap murtad.
- Kemurtadan ini tidak lantas menjadikan seseorang keluar dari Islam.
TRIBUNNEWS.COM - Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki yang sudah baligh (dewasa), sehat jasmani/rohani, dan tidak dalam perjalanan.
Seruan untuk sholat Jumat disebutkan dalam Al-Qur'an.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)
Meski sholat ini wajib bagi muslim laki-laki dengan syarat tertentu, namun ada kalanya mereka tidak menunaikan sholat Jumat.
Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang syari?
Kiai Nurul Irfan, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syari merupakan dosa besar.
Dalam hadis dijelaskan bahwa Allah SWT menganggap seseorang munafik jika ia meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan syari.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)
Riwayat lain menyebutkan Allah SWT akan menutupi hati orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat.
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no 1052, An-Nasai no 1369, dan Ahmad 3:424)
Lebih lanjut, Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa alasan yang syari dapat dianggap murtad.
Menurut Kiai Nurul Irfan, kemurtadan tidak selalu dimaknai keluar dari Islam.
Mereka yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali tanpa alasan syari dapat dianggap murtad karena meninggalkan kewajiban.
Adapun kondisi yang diperbolehkan bagi muslim laki-laki untuk tidak menghadiri sholat Jumat yaitu karena sakit atau dalam perjalanan/sedang bepergian.
Karena alasan yang syari, seorang muslim laki-laki yang tidak sholat Jumat dapat menunaikan sholat Zuhur seperti biasa.
Agar terhindar dari tindakan yang melanggar perintah Allah SWT, seorang muslim sebaiknya membentengi diri dengan doa memohon ketetapan iman, sebagaimana dalam buku Kumpulan Doa Sehari-hari terbitan Kemenag tahun 2013.
Allāhumma yā muqallibal-qulūbi thabbit qalbī ‘alā dīnik
Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmidzi No. 2140)
Rabbana lā tuzigh qulūbanā ba‘da idh hadaytanā wa hab lanā min ladunka raḥmah, innaka antal-wahhāb
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)
(Yunita Rahmayanti)