TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 7.017 pekerja rentan di Kota Semarang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini diberikan melalui program Pijar Semar, yang dibiayai APBD Kota Semarang dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan mengatakan, pekerja yang didaftarkan Pemkot memperoleh dua manfaat sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pekerja yang terdaftar dilindungi penuh saat beraktivitas, mulai dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah."
"Jika, terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, mereka akan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan," terang Irfan, saat sosialisasi program Pijar (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan) Kota Semarang, di Hotel Dafam, Kamis (20/11/2025).
Irfan menyebut, iuran ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
Seluruhnya ditanggung menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Dukungan Pemkot tidak berhenti pada penyediaan anggaran saja.
Pemkot juga telah menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan Wali Kota tentang Program Pijar Semar, yang memungkinkan perlindungan pekerja rentan tidak hanya dibiayai APBD, tetapi juga dapat bersumber dari sektor swasta.
"Kita tidak bisa mengandalkan pemerintah karena anggarannya juga terbatas. Pemerintah juga punya fokus dalam rangka pembangunan di kotanya masing-masing."
"Oleh karena itu kita bergeser untuk juga melibatkan sektor swasta terlibat dalam apa namanya kebijakan walikota terkait dengan perlindungan pekerjaan rentan yang ada di Kota Semarang," jelasnya.
Irfan mengungkapkan, sejumlah perusahaan telah mulai ikut serta.
Beberapa di antaranya sudah mendaftarkan pekerja dan melakukan pembayaran iuran, sementara sebagian lainnya baru menyampaikan komitmen dan tengah menunggu proses lebih lanjut.
"Beberapa perusahaan sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran, kemudian juga sudah ada yang membuat komitmen untuk memberikan perlindungan, sebagian lagi masih kami proses sosialisasi dan edukasi," tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menjelaskan, ada 20 kategori pekerjaan rentan yang menjadi sasaran perlindungan, antara lain tukang becak, sopir angkot, pengemudi ojek, pembantu rumah tangga, pengatur lalu lintas jalan, juru jenazah atau modin, penggali kubur, buruh harian lepas, pedagang keliling, pedagang asongan, pekerja pabrik tas, tukang tambal ban, tukang sol sepatu, pengambil sampah, pemulung, tukang jahit keliling, petugas rumah ibadah, nelayan, buruh tani, petugas kebersihan nonupah, dan juru parkir.
Selain itu, pekerja yang terdaftar dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem juga masuk dalam kelompok penerima perlindungan.
Pada tahun ini, ada 7.017 pekerja rentan yang sudah terbayarkan jaminan sosial ketenagakerjaannya hingga November.
"Tinggal Desember. Tahun 2026 akan bertambah menjadi 10.000 pekerja," sambungnya.
Sutrisno menegaskan, upaya perlindungan kepada pekerja rentan tidak hanya mengandalkan APBD.
Pemkot Semarang juga menerapkan kebijakan gotong-royong dengan mewajibkan seluruh ASN dan PPPK untuk menanggung minimal satu pekerja rentan di luar program ini.
Skema ini diperkirakan dapat melindungi hingga seratus ribu pekerja jika seluruh ASN berpartisipasi.
"Ini bagian dari visi-misi Bu Wali dan Pak Wakil. Harapannya pada 2026-2027 nanti seluruh pekerja rentan di Kota Semarang sudah terlindungi."
"Dengan begitu amanah Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan masyarakat bisa terpenuhi di Kota Semarang," paparnya.
Di samping itu, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan menggelontor CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
Anggota DPRD Kota Semarang, Maftukah Wiwin Subiyono mengapresiasi langkah Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan di Kota Semarang.
Dia menilai program ini sangat penting karena menyangkut keamanan pekerja dan keberlangsungan hidup keluarga mereka ketika risiko terjadi.
"Musibah itu tidak bisa diprediksi. Jadi kita harus menyediakan payung sebelum hujan."
"Ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal, keluarga tidak sampai kehilangan penghidupan begitu saja. Ada santunan yang bisa menolong untuk menyambung hidup,” ujarnya. (*)