Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
"Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan batas desa, menuju Indonesia Emas, " kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, penegasan batas desa merupakan amanat Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Oleh karenanya, kata dia, penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota. Saat ini, Indonesia memiliki 75.266 Desa, namun belum semuanya memiliki batas desa yang definitif.
Sejauh ini, disebutkan bahwa baru 10.909 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) tentang batas desa atau sekitar 14,4 persen dari total jumlah desa di Indonesia.
Namun demikian, menurut Murtono, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, penyelesaian batas desa tidak hanya dilakukan kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah daerah dan pusat.
"Selain dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah provinsi dan pusat," tutur dia.
Pemerintah provinsi, lanjut dia, bisa saja memberikan dukungan bantuan keuangan khusus maupun fasilitasi, sedangkan dapat juga difasilitasi pusat melalui bantuan pemerintah, sebagaimana di antaranya dengan Program ILASPP.
Melalui Program ILASPP tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) akan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga 2029.
Acara tersebut diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, yang berlangsung selama 4 hari, yakni sejak Kamis (20/11) hingga Minggu (23/11).
Adapun pesertanya merupakan perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.







