Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menampilkan narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mencopot Mahfud Md dari jabatannya sebagai anggota Tim Reformasi Polri.
Dalam video tersebut juga dinarasikan bahwa keputusan itu diambil karena Prabowo marah setelah Mahfud dianggap membela Roy Suryo, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“PRESIDEN PRABOWO COPOT MAHFUD MD MALAM INI ! PROF SENGKUNI MALAH BERKHIANAT ROY DIVONIS SEUMUR HIDUP”
Namun, benarkah Prabowo copot Mahfud Md dari anggota reformasi polri?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun dari kementerian atau lembaga terkait mengenai pencopotan Mahfud Md dari keanggotaannya di Tim Reformasi Polri.
Hingga saat ini, Mahfud Md masih tercatat sebagai anggota tim tersebut bersama Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Selain itu, pada Jumat (21/11), Mahfud Md bersama Jimly Asshiddiqie diketahui menyerahkan buku karya pribadi berjudul “Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945” kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Jakarta.
Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo mencopot Mahfud Md dari Tim Reformasi Polri tidak berdasar.
Klaim: Prabowo copot Mahfud Md dari anggota reformasi polri
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Mahfud MD usulkan hapus tilang lalu lintas
Cek fakta: Cek fakta, Mahfud MD resmi diangkat menjadi Jaksa Agung
Baca juga: Jimly beri buku tulisan pribadi tentang amandemen UUD 1945 ke Megawati







