Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni Hendrik Permana (HP).
“Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tetapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Sementara itu, Asep mengatakan KPK baru menemukan aliran dana kasus tersebut kepada Hendrik Permana sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun uang tersebut diterima Hendrik dari aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra sekaligus tersangka kasus tersebut, Yasin (YSN), sebagai biaya komitmen sebesar dua persen karena adanya peningkatan usulan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur, yakni dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.







