Sepak Terjang Saifudin Kades Nonaktif di Brebes, Dukun Pengganda Uang Jadi Pemicunya
deni setiawan November 28, 2025 04:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Saifudin, Kepala Desa nonaktif di Kabupaten Brebes ini terancam hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang merugikan banyak pihak.

Salah satu faktor penyebabnya, Saifudin ternyata telah tergiur oleh bujuk rayu seorang dukun pengganda uang. 

Dia telah ditangkap setelah buron selama dua tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga Dana Keuangan Desa.

Tak hanya itu, dia juga menggelapkan Mobil Siaga Desa yang mestinya diperuntukkan masyarakat di desanya.

Aksinya tersebut pun membuat masyarakat geram.

Terlebih dari hasil penelusuran, sosok Saifudin disebut-sebut sering bolos kerja selama menjabat sebagai Kepala Desa. 

Kini, ancaman hukuman selama sekira 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pun telah menantinya.

Dia dikenai pasal berlapis atas beragam perbuatannya.

Bolos Kerja Dua Tahun

Saifudin, Kepala Desa Kebonagung di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti tidak masuk kantor selama hampir dua tahun berturut-turut.

Dia juga menjadi buron kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan dengan total kerugian negara mencapai sekira Rp547 juta.

Saifudin, yang menjabat sejak 2022 ditangkap polisi pada Kamis (20/11/2025) setelah dua tahun melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.

Dia dibekuk di sebuah rumah di Kabupaten Banyumas.

Menurut Dinpermades Kabupaten Brebes, Saifudin tercatat kerap tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Desa jauh sebelum kasus korupsi mencuat.

Kebiasaan bolos kerja itu berlangsung selama hampir dua tahun.

"Sebelum ditangkap polisi memang sering bolos kerja. Dia juga menggadaikan mobil siaga desa," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinpermades Kabupaten Brebes, Darmawan Adi Nugroho seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan Saifudin telah ditetapkan pada Desember 2024 sebagai tindaklanjut atas pelanggaran disiplin dan proses hukum yang mulai mencuat.

"Atas dasar itu, kami memberikan putusan berdasarkan petunjuk dari Dinpermades untuk menonaktifkan Saefudin sejak Desember 2024," tambahnya.

Gadaikan Mobil Siaga Desa 

Selain bolos kerja, Saifudin terbukti menggelapkan anggaran desa selama periode 2022–2024.

Dana yang diselewengkan mencakup ADD, DD, serta Bantuan Keuangan, dengan total kerugian ditaksir sekira Rp547 juta.

Tak hanya itu, mobil siaga desa yang seharusnya digunakan untuk mengantar warga ke fasilitas kesehatan juga digadaikan di sebuah lokasi prostitusi sebesar Rp47 juta.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah membenarkan bahwa mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti.

"Jadi ada salah satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di lokalisasi Rp47 juta," kata AKBP Lilik.

Kini, Saifudin pun terancam hukuman berat. 

"Kami terapkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kapolres Brebes.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Percaya Dukun Pengganda Uang 

Kuasa hukum Saifudin, Budi Prabowo mengatakan bahwa kliennya sempat tergiur bujukan dukun pengganda uang yang mengklaim mampu melipatgandakan uang Rp1 juta menjadi Rp1 miliar.

"Klien kami percaya pada dukun pengganda uang. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (di tempat lokalisasi)," ujarnya.

Dia mengakui adanya penggelapan mobil desa dan menyebut pihaknya akan berupaya meringankan tuntutan.

"Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti-bukti yang kami miliki," kata Budi.

Setelah Saifudin dinonaktifkan, pemerintah desa menunjuk Pejabat Sementara (PJS) untuk mengisi kekosongan tugas.

Penunjukan itu dilakukan agar pelayanan publik di Desa Kebonagung tetap berjalan.

"Kami sudah menunjuk Pejabat Sementara Kades. Ini agar pelayanan desa tidak terganggu," kata Darmawan.

Jika status penonaktifan berlanjut hingga satu tahun, jabatan Saifudin rencananya akan diganti melalui Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Tidak dilakukan pemilu ulang, melainkan melantik PAW, yaitu calon dengan jumlah suara di bawah Saifudin saat Pilkades," jelasnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.