Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.
KPK sudah terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.
"Surat sudah diterima," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
KPK pastikan proses pembebasan Ira Puspadewi dilakukan dengan cepat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 dilakukan dengan cepat seusai penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.
Adapun tiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ira Puspadewi resmi bebas usai dapat rehabilitasi
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan laporan pewarta di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB.
Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi. Kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi.
Imigrasi perketat syarat permohonan paspor RI bagi mantan WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat syarat permohonan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian. Oleh karena itu, perlu kejelasan soal dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih berstatus WNA.
Otto: Rehabilitasi ASDP sinyal peringatan bagi aparat hukum
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai keputusan Presiden menerbitkan rehabilitasi dalam kasus ASDP merupakan sinyal bagi aparat penegak hukum untuk introspeksi diri.
"Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat bahwa sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa," kata Otto, seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.







