BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Seorang pria berinisial K di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Tidak hanya sekali, pelaku melakukan asusila kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ulah bejat pria berusia 38 tahun tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan asusila kepada wali kelasnya di sekolah.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan membenarkan telah mengamankan K yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar bermula ketika korban memberanikan diri menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya kepada wali kelas.
"Korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah membuat dirinya merasa takut, tertekan, serta bingung untuk menceritakannya kepada pihak keluarga," ujar Sunarwan, Jumat (28/11/2025).
Mendengar pengakuan tersebut, wali kelas segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menghubungi ibu kandung korban.
Selanjutnya, penanganan diserahkan kepada keluarga dan pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, terduga pelaku berinisial K (38) yang merupakan ayah kandung korban.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan K pada Rabu (19/11/2025) malam di sebuah rumah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Setelah diamankan dan diperiksa, K (38) mengakui perbuatannya serta telah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih empat kali," ungkap Sunarwan.
Sunarwan menambahkan, perbuatan itu dilakukan berulang dalam beberapa bulan terakhir.
Kedekatan emosional sebagai orang tua membuat pelaku memiliki akses terhadap korban.
"Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur, belum mampu menolak, serta takut melawan, membuatnya merasa bingung hingga merasa bersalah," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)