Kemendagri dan Setmilpres Laksanakan Verifikasi Lapangan Usulan Satyalancana Wira Karya di Sumbar
Wahyu Aji November 29, 2025 10:31 PM
Ringkasan Berita:
  • Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia.
  • Tim gabungan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya.
  • Verifikasi lapangan merupakan tahapan penting sesuai amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperkuat akurasi penilaian dan memastikan kelayakan usulan, tim gabungan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Sumatera Barat.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Kepala Biro Sekretariat Militer Presiden, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah, perwakilan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta sejumlah kepala dinas Provinsi Sumatera Barat.

Peninjauan yang berlangsung pada 17–19 November 2025 ini bertujuan memastikan kesesuaian data, keabsahan dokumen, serta kontribusi nyata yang menjadi dasar usulan. 

Dalam pertemuan pembuka, Direktur SUPD II, Ir. Suprayitno menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting sesuai amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2024. 

"Tahapan ini memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah," kata Suprayitno dikutip Sabtu (29/11/2025).

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memaparkan gagasan pengembangan kawasan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan, yang didasari sejumlah persoalan utama wilayah pesisir, seperti kerentanan terhadap gempa dan tsunami, abrasi, pengelolaan sampah laut, ekonomi masyarakat pesisir yang masih rendah, dampak perubahan iklim, serta upaya konservasi penyu yang belum optimal. Salah satu implementasi nyata adalah pengembangan Kawasan Konservasi Amping Parak.

Kawasan Konservasi Amping Parak adalah kawasan pesisir di Nagari Amping Parak, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dikenal sebagai daerah konservasi mangrove sekaligus desa wisata berbasis ekowisata dan pengurangan risiko bencana.

Kawasan Amping Parak dinilai berhasil menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dengan memadukan aspek konservasi, mitigasi bencana, pemberdayaan ekonomi melalui ekowisata dan UMKM, serta edukasi lingkungan. 

Semangat gotong royong, penerapan nilai kearifan lokal, dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi menjadi nilai tambah dalam penilaian usulan Satyalancana Wira Karya. 

Keberhasilan berbagai program di kawasan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir secara jangka panjang.

Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia yang diberikan kepada warga negara maupun warga asing yang telah memberikan darma bakti besar bagi bangsa dan negara sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.

Penjelasan Lengkap

Sejarah dan dasar hukum Satyalancana Wira Karya ditetapkan pada tahun 1962 dan masih dianugerahkan hingga kini. Dasar hukumnya antara lain PP No. 35 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pemberi penghargaan Tanda kehormatan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden.

Penerima penghargaan

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.

Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa besar terhadap Indonesia.

Dapat dianugerahkan secara anumerta (setelah penerima wafat).

Tujuan utama

Untuk menghargai kontribusi nyata yang memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara, serta menjadikannya teladan bagi masyarakat.

Bentuk fisik

Satyalancana Wira Karya berbentuk lingkaran berwarna perunggu dengan sisi luar berupa setangkai padi dan kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.