Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri meluncurkan inisiatif penerbitan paspor dinas dan diplomatik di Kantor Imigrasi yang diberi nama Connected One.

Sebelumnya, kewenangan penerbitan paspor dinas dan diplomatik berada di bawah Kemenlu, dan penerbitannya dilakukan secara terpusat melalui Ditjen Protokol dan Konsuler.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas capaian terwujudnya Connected One yang mewujudkan interoperabilitas layanan kesisteman antara Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Luar Negeri,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas Yuldi Yusman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Yuldi, Connected One memungkinkan pertukaran dan integrasi secara aman dan terkoordinasi, sehingga layanan pengambilan biometrik pada paspor dinas dan diplomatik dapat dilakukan di Kantor Imigrasi.

Sementara itu, dia mengatakan Ditjen Imigrasi Kemen Imipas telah menyiapkan tiga fondasi penting sebagai landasan implementasi.

Pertama, penyusunan dan penandatanganan kerja sama antara Ditjen Imigrasi Kemen Imipas dengan Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu.

Kedua, Kemen Imipas telah menerbitkan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi.

Ketiga, telah disusunnya standar operasional prosedur dan pedoman (SOPAP) sebagai panduan teknis untuk mendukung pelaksanaan di lapangan

Selain itu, dia mengatakan Ditjen Imigrasi akan menggelar pelatihan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan pelayanan paspor dinas pada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, serta memulai tahapan uji coba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto juga menyambut baik Connected One.

“Harapan saya, Connected One akan menjadi sebuah leverage (manfaat, red.) dalam penerbitan paspor dinas dan diplomatik karena memungkinkan integrasi dengan sistem internasional, dan sistem perlintasan baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Andy.

Diketahui, paspor dinas adalah paspor yang diberikan untuk aparatur sipil negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan tugas nondiplomatik.

Sementara paspor diplomatik adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pejabat negara atau diplomat yang ditugaskan menjalankan tugas diplomatik di luar negeri.