Tujuh Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Bayi Dibawa Kabur, Berujung Disel
M.Risman Noor November 29, 2025 11:31 PM
Ringkasan Berita:
  • Anggota Satreskrim Polres Kotim menangkap seorang pria di Mentawa Baru Ketapang atas perbuatan asusila kepada putrinya kandung
  • Kejadian itu sudah berlangsung cukup lama selama 7 tahun mulai dari 2019 dan parahnya sang anak melahirkan bayi.
  • Putrinya akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya karena membawa kabur bayi tersebut.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Perbuatan keji ayak rudapaksa anak kandung hingga hamil. Aksi bejat ini dilakukan selam 7 tahun.

Parahnya lagi, bayi yang dilahirkan dibawa kabur. Kini pelaku diamankan polisi.

Aksi asusila ini terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan sudah ditangani ​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, Kalteng.

Kejadian di kecamatan Mentawa Baru Ketapang meresahkan masyarakat. 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengonfirmasi, keberhasilan jajarannya dalam mengamankan pelaku.

​Ia menegaskan, saat ini pelaku sudah berada dalam penguasaan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​"Pelaku sudah kami amankan pada Kamis (27/11/2024) lalu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ungkap AKP Sugiharso, Sabtu, (29/11/2025). 

​Kronologi Terungkapnya Kasus
​Diamankannya pelaku bermula dari keberanian korban melapor setelah bayinya dibawa lari.

Korban yang telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan ayahnya, tidak terima ketika bayinya yang baru berusia 40 hari dibawa pelaku untuk diberikan kepada orang lain.

Gerak cepat polisi hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan bayi malang tersebut.

​"Bayinya sempat dikasih ke orang lain. Alhamdulillah bayinya sudah ditemukan dan sudah diserahkan kepada ibunya (korban, red)," terang Kasat Reskrim.

​Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2019.

​"Dugaannya dilakukan sejak korban berusia 12 tahun, tepatnya pada 2019 lalu hingga sampai sekarang," jelas Sugiharso.

​Selama kurang lebih 7 tahun, korban hidup di bawah tekanan ayah kandungnya sendiri di rumah yang hanya mereka tingpati berdua pasca ibunya meninggal dunia.

​Kini, proses hukum tengah berjalan di Polres Kotim untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.